Berkat Ade Bhakti, Ahli Waris Seniman KPKS Terima Rp 122 Juta dari BPJS

SEMARANG JavaMedia.Id – Ahli waris seniman keroncong yang tergabung dalam Komunitas Pelaku Keoncong Semarang (KPKS), Muryadi, Senin (4/9/2023) menerima santunan kematian total Rp 122 juta dari BPJS Cabang Kota Semarang.

Penyerahan santunan kematian dilakukan Kepala Cabang BPJS Semarang Pemuda, Multanti kepada ahli waris di Kp Gotong Royong Kelurahan Tinjomoyo Semarang, disaksikan Penggagas Program ‘Jarum Si Kenang’ Ade Bhakti Ariawan SH MAP serta Pembina KPKS Ibnu Amar Muchsin SPd MA.

Tak hanya uang jaminan kematian, BPJS juga memberikan uang pensiun bulanan sebesar Rp 388 ribu dan bea siswa kepada anak ahli waris senilai maksimal Rp 71 juta untuk beaya pendidikan higga jenjang sarjana.

Jaminan dari BPJS untuk seniman yang masuk dalam pekerja bukan penerima upah ini baru yang pertama di Kota Semarang dan berkat inisiasi dari Sekdin Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan SH MAP sewaktu menjabat Kabid di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.

Kala itu Ade menginisiasi Program Jaring Musisi dan Seniman Keroncong Semarang atau yang disingkat ‘Jarum Si Kenang’.

“Jarum Si Kenang adalah program perlindungan terhadap seniman yang merupakan pekerja bukan penerima upah. Ini saya gagas ketika saya masih di Disbudpar dan bersinggungan dengan para seniman keroncong. Mereka banyak dan sering beraktifitas di malam hari dan punya resiko tinggi terhadap kecelakaan atau pun sakit. Karena umumnya bekerja tidak menetap dan hanya mengandalkan tips, maka bila berhadapan dengan resiko sakit atau kematian selalu akan kesulitan mendapatkan layanan yang layak. Kemudian kami bertemu dan gagas yang kebetulan mendapat respon positif dari Komunitas Pelaku Keroncong Semarang (KPKS),” ujar Ade Bhakti Ariawan.

Penyaluran santunan kematian kepada ahli waris alm Muryadi menurut Ade Bhakti Ariawan merupakan bukti bahwa BPJS mampu menjadi solusi bagi para seniman yang sebelumnya belum tersentuh jaminan kesehatan dan santunan apabila mengalami kematian.

Dijelaskan oleh Multanti, bahwa alm Muryadi sebelumnya juga menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan saat bekerja sebagai karyawan di wilayah Srondol Semarang. Keikutsertaannya dalam BPJS selain sebagai Pekerja Penerima Upah, juga sebagai Non Penerima Upah untuk statusnya sebagai seniman keroncong.
“Ini merupakan kehadiran negara untuk mengatasi dan melayani masyarakat agar tidak merasa berat ketika menghadapi musibah. Oleh karena silahkan mendaftarkan diri ke BPJS untuk mendapatkan jaminan,” ajak Multanti.

Agung Wibowo, Ketua KPKS menyampaikan terima kasih kepada BPJS dimana sudah mencairkan santunan yang nilainya sangat membantu keluarga almarhum Muryadi.
“Dengan adanya kejadian ini, maka kami sadar perlu adanya jaminan bagi para seniman sebagai pekerja seni. Karenanya sampai saat ini banyak seniman yang bergabung dengan KPKS yang otomatis menjadi klien BPJS. Semoga dengan bergabungnya para seniman ke BPJS maka akan menjadikan kita dan keluarga kita tenang,” ujar Agung Wibowo. (Hdr)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *