BNN Jateng Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti

Javamedia.id – Semarang, BNN Provinsi Jawa Tengah hadirkan 9 tersangka dalam acara pemusnahan BB Narkotika beberapa kasus pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap oleh jajaran di wilayah Jawa Tengah periode April-Juli 2025.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis sabu sebanyak 530 gram, ekstasi sebanyak 600 butir, ganja sebanyak 1.730 gram, liquid (cairan) ganja sintetis sebanyak 5 ML, dan Pil Yarindo sebanyak 71.000 butir.

Bfd14a97 ac19 495f 8a86 aaa243a66136Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan dari pengungkapan itu, 9 orang yang terlibat peredaran narkotika dari berbagai jaringan di Jateng berhasil diamankan.

“Pengungkapan narkotika ini dari jaringan yang ada di Kabupaten Kota di Jawa Tengah. Jaringan dari Medan, Kepri, Jakarta, Depok dan bahkan juga ada barang dari Malaysia,” ungkapnya, Jumat (11/7/2025).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, seluruh barang bukti narkotika hasil operasi atau penyitaan dari para tersangka dilakukan pemusnahan setelah mendapat ketetapan status barang bukti narkotika yang dikeluarkan pihak kejaksaan.

Pemusnahan dilakukan, menggunakan alat musnah incenerator yang sebelumnya telah dilakukan tes terlebih dahulu dari petugas Labfor Polda Jateng.

“Seluruh kegiatan pemberantasan peredaran narkoba yang kita lakukan pada periode April-Juli 2025, mampu menyelamatkan 75 ribu jiwa warga Jawa Tengah,” tandasnya. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *