Mengandung Etilen, Indomie Rasa Ayam Spesial Ditarik di Taiwan dan Malaysia, BPOM buka Suara

Javamedia.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait temuan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam paket bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial oleh Departemen Kesehatan Taipei, Kamis (27/4/2023).

Hal ini terkait dengan Departemen Kesehatan Taipei yang menemukan kandungan etilen oksida pada bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Akibat hal tersebut, Taiwan segera menarik peredaran produk asal Indonesia tersebut.

Usai Pemerintah Taiwan menarik peredaran mi instan “Indomie Rasa Ayam Spesial” karena mengandung zat pemicu kanker etilen oksida, Pemerintah Malaysia kemudian turut mengambil langkah serupa.

Dikutip dari The Star, Kementerian Kesehatan Malaysia telah memerintahkan untuk melakukan penarikan massal dua batch mi instan, satu diproduksi secara lokal yakni “Ah Lai White Curry Noodles” dan satu lagi diimpor dari Indonesia, “Indomie Rasa Ayam Spesial”.

Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan produsen untuk secara sukarela menarik mi instan yang habis masa berlakunya pada 25 Agustus 2023 dari pasar lokal,” kata Dirjen Kesehatan Malaysia Datuk Dr Muhammad Radzi Abu Hassan, dikutip The Star Rabu (26/4/2023) waktu setempat.

Ia juga mengonfirmasi bahwa varian Indomie yang ditarik dari peredaran merupakan produk impor.

Menanggapi ditariknya Indomie Rasa Ayam Spesial dari Taiwan, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang mengatakan bahwa pihaknya selalu mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh negara pengimpor sebelum mengirim produk. Hal ini sesuai dengan prinsip perusahaannya.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga patuh akan persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh BPOM. Pada prinsipnya kita mengikuti prasyarat dan ketentuan BPOM dan juga standar badan kesehatan negara pengimpor,” ujar Franciscus Welirang seperti dikutip Kompas, Selasa (25/4/2023).

Sementara itu pihak BPOM memaklumi tindakan Taiwan. Sebab, negara tersebut memang melarang kandungan etilen oksida di produk pangan. Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan,” ujar BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).

“Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm,” imbuh BPOM menjelaskan.

Menurut BPOM, Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan terkait Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE, yakni sebesar 85 ppm. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Bila mengacu pada keputusan tersebut, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tegas BPOM.

BPOM mengaku bahwa hingga saat ini, organisasi standar pangan internasional atau Codex Alimentarius Commission (CAC) masih belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida. Sebagai informasi, CAC adalah organisasi di bawah naungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pertanian Dunia (FAO). *)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *