Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan barang bukti jutaan batang rokok ilegal. Barang bukti itu bagian dari penindakan petugas Bea Cukai Semarang pada bulan September dan Oktober 2022 dengan menyita 2,12 Juta batang rokok illegal dari berbagai merk rokok tanpa cukai. Bea Cukai Semarang mengamankan 2 orang tersangka yang berperan sebagai pembawa rokok ilegal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke luar Jawa tersebut. (Javamedia/Psw)