Dijual Murah di Medsos Saat Bersengketa, Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Desak BPN Blokir Rumah Beni Setiawan

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho resmi mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang untuk memblokir sertifikat rumah milik Beni Setiawan di Puri Anjasmoro yang nekat diobral murah di berbagai platform media sosial. Langkah pemblokiran atas aset tersebut diajukan untuk mencegah jatuhnya korban baru, mengingat rumah yang harganya anjlok drastis dari Rp17 miliar menjadi Rp8 miliar itu masih berstatus barang bukti pidana terkait kasus robohnya rumah Irjen Pol. Sofyan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Bangkit Mahanantyo, selaku Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho, mengungkapkan bahwa rumah atas nama Beni Setiawan tersebut kedapatan sedang dipasarkan secara masif di media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga portal properti Pinhome. Penawaran harga properti itu terus merosot dari angka awal Rp17 miliar, turun menjadi Rp12 miliar, hingga menyentuh Rp8 miliar pada Agustus lalu.

“Tujuan kita melakukan pemblokiran karena kita tidak ingin ada korban selanjutnya terhadap pihak yang nantinya membeli rumah tersebut. Rumah itu saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda Jawa Tengah,” tegas Bangkit saat memberikan keterangan, Jumat (25/09/26).

Bangkit menjelaskan, objek tanah dan bangunan milik Beni Setiawan tersebut memiliki rekam jejak sengketa yang jelas, yakni telah melalui enam kali perkara perdata serta proses hukum pidana yang kini ditangani Polda Jateng. Permohonan blokir ini mengacu pada aturan internal Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Pemblokiran dan Penyitaan hak atas tanah, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.

BACA JUGA :  Modus Semakin Licik dari Ranjau hingga Ekspedisi, Polda Jateng Bongkar 198 Kasus Narkoba dan 2.112 Kasus Miras

Terkait kronologi tindakan hukum, timnya telah melayangkan surat dorongan pemblokiran ke Polda Jateng pada 10 September. Karena belum ada perkembangan signifikan, permohonan blokir diajukan resmi ke BPN pada 17 September, lalu dilanjutkan dengan aduan ke Komisi A DPRD Kota Semarang pada 18 September. Ia juga mendesak kepolisian bergerak cepat tanpa terlalu lama menunda proses gelar perkara.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Narendra Keswara, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini dari ranah penegakan peraturan daerah (Perda) dan pengawasan kemitraan lembaga. Pihaknya menyoroti peran Satpol PP dalam memeriksa keabsahan izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami di Komisi A punya kemitraan dengan BPN dan Satpol PP selaku penegak Perda. Kami harus mengawasi apakah pembangunan tersebut sudah memiliki izin dan apakah ada pelanggaran-pelanggaran mekanisme perumahan di dalamnya,” ujar Narendra.

Narendra menambahkan, DPRD Kota Semarang secara kelembagaan juga membuka kemungkinan peluang untuk mengusulkan kasus tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Satpol PP dan BPN guna memastikan aturan dapat ditegakkan secara transparan. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *