Advokat Dr. Budiyono Resmi Polisikan Direktur SDM PTPN I Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Perselisihan antara praktisi hukum Dr. Budiyono dan Direktur SDM PTPN I (Persero) Siwi Peni resmi berlanjut ke ranah hukum. Merasa nama baiknya dicemarkan akibat tudingan sepihak terkait pembelaan karyawan, Budiyono melayangkan laporan resmi ke SPKT Polda Jawa Tengah pada Senin (31/8/2026).
Langkah hukum tegas ini ditempuh menyusul munculnya persoalan yang berkaitan dengan tudingan bahwa Dr. Budiyono memberikan pembelaan terhadap seorang karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 dalam masalah jabatan. Menanggapi hal tersebut, Dr. Budiyono secara tegas membantah tudingan itu. Sebagai seorang advokat, ia memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum guna mengujinya secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Ini kita serahkan kepada proses hukum. Yang terpenting semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti masing-masing,” ujar Dr. Budiyono.
Dengan dibuatnya laporan di SPKT Polda Jawa Tengah tersebut, polemik yang sebelumnya bergulir di luar proses hukum kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dr. Budiyono berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional dan objektif sehingga duduk perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Akar persoalan ini disebut bermula dari adanya pernyataan yang dikaitkan dengan posisi Dr. Budiyono saat memberikan bantuan hukum kepada seorang karyawan PTPN I Regional 3. Di sisi lain, pihak Dr. Budiyono menilai substansi persoalan ini harus dilihat secara utuh, bukan berlandaskan asumsi maupun informasi sepihak.
Sejumlah awak media sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Bagi Dr. Budiyono, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi terhormat yang melekat dengan mandat memberikan bantuan serta pembelaan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap advokat memiliki hak konstitusional untuk menjalankan profesinya sepanjang senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum dan kode etik profesi yang berlaku.
Kini, dengan resminya laporan di SPKT Polda Jawa Tengah, publik menantikan langkah lanjutan dari aparat kepolisian. Kepolisian diharapkan mampu memeriksa seluruh pihak secara objektif demi mengungkap fakta material yang sebenar-benarnya berdasarkan alat bukti.
Di sisi lain, ruang keterangan dan konfirmasi dari pihak Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) tetap terbuka guna menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides), dengan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. (Psw)





