Gubernur Ahmad Luthfi: Kepala Daerah yang Nekat Korupsi Tanggung Risiko Sendiri

Semarang, Javamedia.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayahnya agar tidak lagi bermain-main dengan praktik korupsi. Dalam acara dialog dan pembekalan anti korupsi yang menghadirkan langsung pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Senin (30/3/2026), Luthfi menegaskan bahwa pelanggaran hukum setelah adanya pakta integritas ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal, bukan lagi urusan institusi.
Langkah ini diambil menyusul adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK kepada sejumlah bupati di Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dalam pembekalan tersebut, Ahmad Luthfi mengumpulkan seluruh Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota, serta Ketua DPRD kabupaten/kota di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang.
Acara strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Ketua DPRD Jateng Sumanto, Sekda Jateng Sumarno, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng.
Adapun dari pihak komisi antirasuah, hadir Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti untuk memberikan arahan khusus terkait upaya pencegahan.
Dalam rangkaian acara, dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai simbol dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penandatanganan dilakukan secara kolektif oleh Gubernur Jateng, Wakil Ketua DPRD Jateng, serta para Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Luthfi menekankan bahwa integritas adalah harga mati bagi setiap pejabat publik. Menurutnya, integritas merupakan tanggung jawab moral agar tidak terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi demi terwujudnya clear and good governance.
“Saya mohon kepada KPK agar pencegahan lebih didahulukan. Penindakan itu yang terakhir. Kami perlu adanya pegangan, penerangan, dan pengawalan sehingga tidak menyimpang,” ujar Luthfi.
Namun, ia menegaskan jika di masa depan masih ditemukan pejabat yang tertangkap tangan atau melakukan korupsi meski telah dibekali arahan, hal itu sepenuhnya menjadi risiko pribadi.
“Melanggar hukum itu azasnya personal. (Subyek hukumnya) barang siapa. Jadi sudah tanggung jawab pribadi bukan tanggung jawab institusi,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengapresiasi inisiatif Gubernur Ahmad Luthfi dalam mengonsolidasikan seluruh kepala daerah. Ia menyebut sinergitas antara penegak hukum dan pemerintah daerah sangat krusial untuk menekan perilaku koruptif di wilayah Jawa Tengah yang belakangan ini cukup sering terkena penindakan.
“Harapannya, setelah melakukan pencegahan dan menandatangani komitmen atau pakta integritas, hal itu harus benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar formalitas,” pungkas Fitroh. (Psw)






