Kawal RUU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Bacakan 9 Pernyataan Sikap di Halaman DPRD Jateng

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang. Aksi ini digelar guna mengawal pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru sekaligus mendesak penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah agar lebih berpihak pada kesejahteraan buruh.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa aksi, Aulia Hakim, secara terbuka membacakan 9 poin pernyataan sikap resmi. Buruh mendesak DPR RI agar mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru dengan nama Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Aulia menegaskan, sembilan poin yang dibacakan menjadi syarat mutlak hadirnya payung hukum yang adil bagi pekerja. Poin-poin tersebut mencakup:

  1. Sistem Pengupahan yang Layak: Menuntut penghapusan perhitungan upah murah atau koefisien indeks yang merugikan, serta memperjuangkan kepastian upah layak nasional dan penerapan struktur upah sektoral.
  2. Pembatasan Ketat Outsourcing: Menolak perluasan jenis pekerjaan alih daya dan mendesak agar sistem outsourcing dibatasi secara ketat hanya pada bidang penunjang seperti pengemudi, keamanan, kebersihan, dan catering.
  3. Kepastian Kerja dan Aturan PKWT: Menolak eksploitasi pekerja kontrak (PKWT), membatasi jangka waktu kontrak maksimal, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
  4. Jaminan Pesangon dan Perlindungan PHK: Menolak perhitungan pengali pesangon yang rendah (seperti 0,5 pengali) serta melarang praktik pembayaran pesangon secara dicicil saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  5. Perlindungan Pekerja Platform dan Sektor Rentan: Memberikan payung hukum bagi pekerja digital/platform seperti pengemudi ojek online (ojol), pekerja media, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
  6. Penguatan Serikat Pekerja dan Hak Mogok: Menjamin kebebasan berserikat, memperkuat posisi serikat buruh, dan memberikan perlindungan atas hak mogok kerja.
  7. Penegakan Hukum dan Sanksi Pidana: Menuntut penerapan sanksi pidana yang tegas bagi pengusaha yang melanggar hak dasar buruh, termasuk yang tidak membayar upah minimum atau pesangon.
  8. Perlindungan Kelompok Khusus: Memperkuat hak buruh perempuan, termasuk kemudahan cuti haid tanpa prosedur yang mempersulit, serta menjamin akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
  9. Peningkatan Keterampilan (Upskilling dan Reskilling): Mendorong negara aktif menjalankan program pelatihan ulang bagi pekerja untuk menghadapi tantangan otomatisasi dan perubahan teknologi.
BACA JUGA :  Ancaman Pasokan Air hingga Cagar Budaya: Gelombang Penolakan Proyek Geotermal Ungaran Menguat

Selain tuntutan regulasi, massa aksi juga menyuarakan usulan kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar 10 persen berdasarkan kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah setempat.

Ed759ec7 0961 4d47 b7bc 25be6c08df91Aspirasi buruh tersebut direspons langsung oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Gerindra, Yudi Indras Wiendarto. Menemui para demonstran, Yudi menegaskan bahwa DPRD Jateng siap mengawal dan memberi dukungan atas poin-poin krusial yang disampaikan pekerja.

“Undang-undang itu harus seimbang antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh—seperti perbaikan sistem pengupahan, aturan outsourcing, hingga perlindungan pekerja—akan terus kita dorong agar diakomodasi di tingkat pusat,” kata Yudi usai menemui perwakilan buruh.

Mengenai tuntutan kenaikan UMP sebesar 10 persen, Yudi menjelaskan bahwa penetapan upah tetap harus mengacu pada regulasi dan acuan dari Pemerintah Pusat. Kendati demikian, DPRD mendorong Pemprov Jawa Tengah serta kabupaten/kota untuk mengambil batas indikator penyesuaian (nilai Alfa) paling maksimal.

“Kita tidak bisa melompat sendiri keluar dari aturan pusat agar tidak memicu masalah hukum. Namun, berapa pun rentang batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat nanti, kita dorong Jawa Tengah untuk mengambil angka yang paling maksimal,” tegasnya.

Terkait maraknya isu gelombang PHK di Jawa Tengah, Yudi meminta seluruh pihak menyikapinya dengan cermat mengingat dominasi industri padat karya di Jawa Tengah yang rentan dinamika pesanan (order). Pihaknya berjanji akan mengawal pendataan pekerja yang terdampak agar bisa segera terserap kembali di sektor industri serupa. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *