SPDP Perkara Rumah Roboh Irjen Pol Sofyan Dikembalikan Kejaksaan, Kuasa Hukum Soroti Kemunduran Penegakan Hukum

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Penanganan kasus dugaan tindak pidana terkait kerusakan dan robohnya rumah milik Irjen Pol Sofyan akibat proyek pembangunan di sekitarnya menghadapi kendala prosedural. Kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, yang berpotensi memicu pengulangan proses penyidikan dari awal.

Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantyo, menilai pengembalian SPDP ini sebagai bentuk kemunduran dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Bangkit setelah melakukan pembahasan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Kamis (1/10/2026).

“Tadinya kita sudah menerima SP2HP yang memuat empat item rencana penyidikan. Namun, kami menemukan fakta baru bahwa SPDP perkara ini dikembalikan oleh Kejaksaan ke Polda Jateng. Jika SPDP dikembalikan, konsekuensinya penyidikan harus diulang kembali,” ujar Bangkit saat memberikan keterangan kepada awak media.

Pengembalian berkas ini berimplikasi pada aspek yuridis formal. Perkara yang awalnya berjalan sejak rentang 2022–2023 di bawah kerangka KUHP dan KUHAP lama kini harus disesuaikan dengan aturan hukum acara serta KUHP yang baru berlaku pada 2026.

Menurut Bangkit, kondisi ini membuat petunjuk kejaksaan (P-19) terdahulu—termasuk permintaan pemenuhan audit nilai kerugian bangunan—menjadi tidak efektif.

“Pasal dan hukum acaranya berubah. Percuma kita mendapatkan SP2HP untuk melengkapi nilai kerugian jika SPDP-nya dikembalikan. Oleh karena itu, kami meminta penyidik untuk menerbitkan SPDP baru dengan mematuhi kaidah hukum acara dan KUHP yang baru,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tiga Bulan Sumur Mengering, 135 Kepala Keluarga di Jabungan Banyumanik Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Ia juga menyoroti rumitnya akses keadilan dalam kasus ini, mengingat korban yang berlatar belakang perwira tinggi kepolisian pun masih menghadapi hambatan birokrasi penegakan hukum.

“Fisik bangunan sudah roboh, putusan perdatanya sudah terang, dan bukti-bukti sudah jelas. Namun, mendapatkan keadilan di institusi sendiri tetap terasa sulit. Kami berharap peran masyarakat sipil (civil society) dapat terus mengawal perkara ini agar berjalan transparan,” tambah Bangkit.

Terkait dugaan adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar, pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui siapa pihak yang dimaksud. Bangkit menegaskan, pihaknya memilih berbicara berdasarkan fakta dan perkembangan hukum yang terjadi dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah disebut akan melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berikutnya tidak menimbulkan persoalan prosedural.

“Gelar perkara juga diperlukan agar ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, proses tersebut tidak kembali dipersoalkan melalui eksepsi terkait prosedur penyidikan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, membenarkan SPDP perkara Irjen Pol Sofyan dikembalikan ke Polda Jateng.

“Iya, itu hasil koordinasi dengan JPU dan kami akan segera kirim SPDP baru,” ungkap Anwar saat dikonfirmasi.

Hingga saat ini, pihak terlapor maupun perwakilannya belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *