Operasi Petasan, Polda Jateng Ungkap 58 Kasus dan Ringkus 90 Tersangka
Semarang, Javamedia.id – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa polda Kateng selama 10 hari sejak 24 Maret hingga 4 April 2023 jajarannya telah menggelar operasi cipta kondisi. Hasil operasi tersebut 90 tersangka kasus petasan ini berhasil diringkus.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya serbuk petasan mencapai 4,5 kuintal, serbuk alumunium dua kilogram, serbuk belerang 25 kilogram, arang 19 kilogram, KNO 500 gram, Potasium 35 kilogram, Serbuk brom silver 11 kilogram, petasan korek 347.800 buah, petasan renteng 7.000 buah, dan lain-lain.
Operasi ini cipta kondisi ini bertujuan untuk memberantas peredaran petasan yang biasanya ada saat bulan ramadan menjelang lebaran. Petasan ini perlu diberantas karena dapat membahayakan nyawa. Seperti diketahui dari kasus di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, ledakan petasan yang menyebabkan satu orang tewas dan 11 rumah rusak.
“Dari operasi ini kita ungkap 58 kasus yang terdiri dari produsen 15 kasus, distributor 5 kasus, dan penjual 38 kasus. Dan kita tetapkan 90 tersangka,” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di MaPolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (5/4).
“ini para tersangka menjual petasan dan bahannya secara sembunyi-sembunyi. Ada yang secara online. Tentu motifnya ekonomi. Meraup untung di Bulan Ramadan,” jelasnya.
Luthfi pun meminta partisipasi masyarakat melapor bila ada home industry pembuatan petasan. Sehingga bisa segera ditindak. Selain itu, pihaknya bakal bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat bahwa petasan ada dampak negatif yang membahayakan. (Psw)