Polda Jateng Bongkar Tambak Udang Ilegal di Lahan Pertanian, Kerugian Reklamasi Capai Rp35 Miliar

SEMARANG, Javamedia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik usaha tambak udang ilegal yang berdiri di atas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Batang. Usaha tersebut terbukti melanggar tata ruang, menyalahgunakan izin koordinat wilayah, serta mengancam ketahanan pangan daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya No.46, Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50263, Rabu (10/6).
Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan alih fungsi lahan tersebut. Berangkat dari informasi tersebut, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari kasus sekaligus melakukan proses penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan bersama Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Tengah, petugas melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi usaha pelaku. Hasilnya, ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas tambak udang tersebut beroperasi jauh di luar koordinat yang telah ditentukan dalam dokumen perizinan.
Meskipun pelaku mengantongi surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kombes Pol Djoko menegaskan status usaha tersebut tetap ilegal karena lokasi operasinya menyalahi aturan tata ruang. Surat perizinan dari BKPM memang resmi, tetapi titik koordinat penempatannya yang salah karena tidak sesuai dengan ketetapan Dinas PU.
Selain itu, para pelaku juga tidak melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya secara utuh. Ia menambahkan bahwa wilayah yang digunakan oleh pelaku merupakan area kuning yang diperuntukkan khusus bagi sektor pertanian atau persawahan, bukan untuk area pertambakan udang.
Dampak negatif dari alih fungsi lahan secara sepihak ini turut diamini oleh instansi terkait. Kasi Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Jawa Tengah, Prasetya Nugroho, menegaskan bahwa tindakan pelaku yang nekat mengubah lahan hijau menjadi tambak udang telah merugikan negara secara nyata.
Menurut Prasetya, wilayah tambak ilegal tersebut masuk ke dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berkurangnya lahan kategori ini di Batang dipastikan berdampak langsung pada penurunan produksi sektor pertanian secara makro.
Tindakan mengubah fungsi lahan seperti ini dinilai sangat berisiko mempersempit luas lahan sawah secara drastis. Dampak jangka panjangnya, target swasembada pangan akan semakin berkurang dan pada akhirnya mengganggu ketersediaan serta keberlanjutan lahan pertanian yang dilindungi di Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku sebenarnya mengetahui bahwa tindakan alih fungsi lahan tersebut melanggar hukum, namun tetap nekat beroperasi demi keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara (antara 3 sampai 5 tahun) serta denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Terkait dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, Polda Jateng akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah pasca-proses persidangan selesai untuk melakukan upaya pemulihan lahan atau reklamasi. Untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian seperti semula, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit, yakni kurang lebih mencapai Rp35 miliar akibat kerusakan yang telah diperbuat oleh para pelaku.
Di sisi lain, Polda Jateng juga mengendus adanya praktik serupa di beberapa wilayah lain di Jawa Tengah, di mana banyak lahan pertanian produktif yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi tambak ikan maupun udang. Menyikapi fenomena ini, Ditreskrimsus Polda Jateng kini tengah memperluas koordinasi dengan Dinas Pertanian dan PU Provinsi untuk mendata titik-titik tambak ilegal lainnya.
Pihak kepolisian sejauh ini masih terus berupaya memberikan imbauan serta sosialisasi secara persuasif kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan tata ruang yang berlaku. Kendati demikian, jika ke depan kembali ditemukan pelanggaran sejenis atau ada laporan lanjutan dari masyarakat, aparat penegak hukum menegaskan tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. (Psw)






