Polisi Amankan 1.747 Pelaku Rusuh, terdapat 1.058 Anak

Semarang JavaMedia.Id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Selasa (2/9) merilis ada 1.747 pelaku rusuh yang diamankan saat unjukrasa serentak di Kota dan Kabupaten seluruh Jawa Tengah.

Dari jumlah keseluruhan, termasuk yang ditangani di Polres Kota dan Kabupaten wilayah hukum Polda Jateng, ada 1.058 anak berusia belasan duduk di SMP dan SMA/SMK, serta 687 usia dewasa.

Sebagaimana dipaparkan Plt Kasubbid Penmas Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kompol Riyanto SSos, dari total 1.747 pelaku yang diamankan, 1.694 pelaku yang sudah diambil keterangan dan didata telah dipulangkan kepada keluarganya. Sementara 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat puluh enam tersangka, terinci 27 dewasa dan 19 anak-anak. Adapun jumlah laporan kasus ada 17 laporan. Terinci ditangani Ditreskrimum Polda Jateng ada 3 laporan dan sudah menetapkan 7 tersangka. Polres Jepara tedapat 3 laporan dengan 16 tersangka. Polres Grobogan 2 laporan dengan 3 tersangka. Temanggung 1 laporan dengan 1 tersangka. Polres Sragen 2 laporan dengan 4 tersangka. Polres Salatiga terdapat 1 laporan dengan 2 tersangka. Polres Batang 1 laporan 2 tersangka. Polres Pekalongan Kota 3 laporan dengan 6 tersangka limpahan dari Polres Kabupaten Pekalongan. Polres Tegal 1 laporan dengan 1 tersangka.

Sementara dari kasus rusuh di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8) dan Sabtu (30/8) menetapkan terduga pelaku MRA (19) warga Kabupaten Demak yang bekerja swasta. Sedangkan terduga pelaku dari anak-anak antara lain AF (15) asal Semarang, MNF (15) Kota Semarang, MFA (17) Kabupaten Demak, MAG (15) Kabupaten Demak, MSK (17) Kabupaten Demak dan RAP (16) Kabupaten Demak.

Menurut Kompol Riyanto, kasusnya sudah naik proses penyidikan dan sudah teridentifikasi mereka para pelaku penyerangan Markas Polda Jateng dan pembakaran mobil di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang.
Pasal yang disangkakan adalah penyerangan terhadap petugas, pelanggaran pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun, Pasal 211 KUHP & Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, Pasal 214 KHUP ancaman 7 tahun, Pasal 363 KUHP ancaman 7 hingga 9 tahun, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman maksimal 20 tahun. (Dhirgam)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *