Sayangkan Putusan Praperadilan PN Semarang, Penasihat Hukum Palito Sihombing Minta Kejati Jateng Ekspos Ulang

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID Penasihat hukum Palito Sihombing, Osward Lawalata, mendatangi Kejati Jateng pada Selasa (22/9/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), dan Asisten Pengawasan (Aswas) untuk melakukan gelar perkara (ekspos) ulang atas kasus yang menjerat kliennya.

Langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Palito Sihombing terkait keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Jateng.

Latar Belakang: Sengketa Aset Berujung Dugaan Kriminalisasi

Permasalahan hukum ini berawal dari sengketa keluarga pascameninggalnya ayah Palito, almarhum Mangasi Holbung Batara Sihombing, pada 2019. Almarhum meninggalkan sejumlah aset berupa tanah, saham, dan benda bergerak. Namun, Palito mengklaim hak atas aset-aset tersebut justru dikuasai oleh paman-pamannya.

Konflik meruncing ketika Palito merasa ditipu dan dimanfaatkan oleh paman-pamannya untuk menandatangani surat kuasa jual atas tanah miliknya. Upaya pembatalan surat kuasa melalui notaris pun gagal karena pihak notaris mensyaratkan persetujuan dari paman Palito selaku penerima kuasa.

Merasa dirugikan, Palito melaporkan paman-pamannya ke Polda Jateng atas dugaan penipuan dan keterangan palsu dalam akta. Namun, laporan tersebut dihentikan (SP3) oleh penyidik. Tak lama berselang, paman Palito berinisial PMA dan ABO melaporkan balik keponakannya tersebut dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP, hingga akhirnya Palito ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Kasus Palito Disorot dalam FGD Kriminalisasi Hukum: Membela Hak Berujung Tersangka

Kuasa hukum Palito, Osward Lawalata, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi. Menurutnya, unsur utama pidana, yakni niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat untuk mencemarkan nama baik (actus reus), tidak terpenuhi.

“Laporan polisi yang dibuat berdasarkan fakta, meskipun kemudian dinyatakan tidak terpenuhi unsur pidananya, tidak dapat dikategorikan sebagai laporan palsu selama pelapor memiliki dasar yang patut dan beriktikad baik,” ujar Osward. Ia menambahkan, penerapan Pasal 317 KUHP secara serampangan berisiko menimbulkan rasa takut di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Soroti Kualitas Alat Bukti dan Kejanggalan Prosedural

Mengenai gugatan praperadilan yang ditolak PN Semarang, Osward menyebut permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan fungsi check and balances. Pihaknya menyayangkan putusan hakim tunggal yang dinilai hanya melihat aspek formalitas jumlah bukti tanpa menguji kualitas alat bukti penyidik.

Osward membeberkan sejumlah kejanggalan prosedural yang ditemukan selama persidangan praperadilan:

  1. Penyitaan Barang Bukti Lintas Yurisdiksi: Terdapat barang bukti di Semarang dan Batang, tetapi izin penyitaannya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.
  2. Penyitaan Minut Akta Tanpa Izin MKN: Penyitaan fotokopi minut akta (akta kuasa menjual) disinyalir dilakukan tanpa melampirkan izin atau tanggapan resmi dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sebagaimana diisyaratkan Pasal 6 Undang-Undang Jabatan Notaris.
  3. BAP Koordinasi Tanpa Tanda Tangan Jaksa: Ditemukan dokumen Berita Acara Koordinasi yang tidak ditandatangani oleh salah satu jaksa penuntut umum, sehingga memunculkan dugaan adanya pemaksaan dalam proses penyusunan berkas perkara.
BACA JUGA :  Ketika DBH Kurang Bayar Diubah Menjadi Utang Daerah: Solusi Fiskal atau Pergeseran Beban?

Desak Kejati Evaluasi Berkas P-21

Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum mendesak Kejati Jateng untuk meninjau dan mengevaluasi kembali berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) melalui mekanisme ekspos ulang, serta menggunakan diskresi untuk menghentikan perkara demi hukum.

“Kami meminta Pak Kajati, Aspidum, dan Aswas melakukan ekspos kembali untuk menilai apakah status P-21 ini sudah layak dan patut dilimpahkan ke pengadilan. Jangan sampai ada proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan,” tegas Osward.

Terkait opsi penyelesaian damai, Osward menyampaikan bahwa pihaknya tetap terbuka pada upaya pemulihan (restorative justice). Namun, ia menekankan bahwa perdamaian harus berprinsip memulihkan keadaan dan hak-hak kliennya, bukan dijadikan sarana untuk menghukum. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *