Sindikat Pita Cukai Palsu Jepara-Semarang Digulung, 19 Orang Ditangkap

SEMARANG, Javamedia.id — Tim Satgas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil membongkar jaringan kakap produsen dan penimbun pita cukai palsu di dua wilayah sekaligus, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa (19/5/2026) lalu, petugas mengamankan 19 orang komplotan sindikat beserta mesin cetak bernilai tinggi.
Penggerebekan besar-besaran ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama. Ia menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga sektor penerimaan dari kebocoran masif.
“Penindakan ini merupakan wujud kehadiran negara, khususnya penegakan hukum di bidang cukai, guna menciptakan iklim usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Gudang Bea Cukai Jateng-DIY, Jalan Yos Sudarso, Semarang, Rabu (20/5/2026).
Keberhasilan operasi ini berawal dari pengumpulan informasi intelijen secara mendalam mengenai aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di Jawa Tengah. Begitu data valid, tim satgas langsung bergerak membagi kekuatan ke dua daerah target.
Di Kabupaten Jepara, petugas menyisir tiga kecamatan sekaligus, yakni Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Di lokasi ini, petugas mendapati aktivitas pengemasan dan pelekatan hologram. Sebanyak 15 pekerja yang sedang asyik menempelkan hologram langsung diamankan.
Selain para pelaku, Bea Cukai menyita barang bukti berupa 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai tanpa hologram, 2 unit mesin stamping foil.
Sementara itu, di Kota Semarang, petugas menggerebek sebuah pusat percetakan yang memanfaatkan tiga bangunan rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati. Di lokasi kedua ini, 4 orang diringkus, termasuk sang pengendali percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir. Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi K 1704 Q.
Dari pabrik Semarang, barang bukti yang disita meliputi 2 unit mesin cetak, plat cetak khusus pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 rol kertas stiker hologram, serta satu map dokumen pemesanan.
Keberhasilan menggagalkan peredaran pita cukai palsu ini berdampak besar bagi keuangan negara. Dari hasil perhitungan sementara terhadap total barang bukti yang disita, Bea Cukai mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp38.723.477.496,00 (tiga puluh delapan miliar rupiah lebih).
Seluruh rangkaian penggerebekan di lapangan dilaporkan berjalan aman dan kondusif berkat dukungan pengamanan ketat dari personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta 19 orang yang diamankan telah dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY untuk menjalani pemeriksaan intensif. Petugas akan mendalami aktor intelektual di balik pemesanan dokumen palsu tersebut.
Menutup keterangannya, Djaka Budi Utama mengapresiasi sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. Ia pun mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan indikasi peredaran barang ilegal ke saluran pengaduan resmi Bea Cukai demi menjaga keadilan iklim industri dalam negeri. (Psw)






