Soroti Isu Multibar, Ketua IKADIN Jateng Siapkan Satgas Khusus Pengawasan Regulasi Daerah

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah, Dr. Aan Tawli, S.H., M.H., menyoroti dinamika sistem multibar organisasi advokat sekaligus menyiapkan langkah strategis berupa pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi regulasi daerah. Komitmen tersebut disampaikan usai pelantikan pengurus DPD IKADIN Jateng periode 2026-2030 di sela agenda Rakerda DPD IKADIN Jateng dan Rakernas DPP IKADIN di Hotel PO, Semarang, Kamis (1/10/2026).

Aan menilai fenomena multibar atau hadirnya banyak wadah organisasi advokat, merupakan kenyataan di lapangan yang tidak dapat dihindari lagi. Kendati demikian, skema tersebut menyisakan celah dan risiko, salah satunya potensi oknum advokat bermasalah yang berpindah ke organisasi lain saat dijatuhi sanksi etik.

Guna mengatasi persoalan tersebut, IKADIN Jateng secara aktif mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat agar turut memuat pembentukan Dewan Pengawas Etik Nasional. Menurut Aan, badan pengawas terpadu ini diperlukan agar celah pelanggaran etik dapat ditutup rapat tanpa mengabaikan realitas multibar.

“Fokusnya nanti tidak hanya membuat rancangan undang-undang yang bersifat multibar, tetapi juga mengatur Dewan Pengawas Etik secara nasional agar tidak menjadi risiko di masa depan,” tegas Aan.

Di samping mengawal RUU Advokat, IKADIN Jateng juga mengalihkan perhatian pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat di tingkat lokal melalui pembentukan Satgas Khusus Pengawasan Regulasi Daerah. Satgas ini disiapkan untuk memantau, mendampingi, dan mengkaji setiap rancangan peraturan daerah (perda) hingga peraturan wali kota atau bupati.

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, Pengurus IKADIN Semarang Fokus Penguatan Kompetensi dan Pembinaan Mahasiswa

Dalam pelaksanaannya, satgas tersebut akan menggandeng universitas dan tim akademisi untuk melakukan kajian mendalam. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk mitigasi agar kebijakan yang dibuat pemerintah daerah tidak menabrak aturan hukum di atasnya atau justru merugikan masyarakat.

“IKADIN hadir untuk masyarakat tidak hanya dalam konteks bantuan hukum, tetapi juga memitigasi peraturan yang berpotensi merugikan hak rakyat sedini mungkin melalui pengawasan, supervisi, dan masukan kritis,” lanjutnya.

Guna memperkuat pengawasan regulasi dan layanan hukum hingga ke tingkat tapak, IKADIN Jateng yang diperkuat sekitar 1.500 advokat juga bakal menggandeng perguruan tinggi untuk melatih serta mencetak paralegal berkualitas. Kehadiran paralegal ini diharapkan dapat menghidupkan fungsi sekitar 9.000 pos bantuan hukum (posbakum) yang tersebar di Jawa Tengah secara optimal. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *