Sosialisasikan Regulasi Bela Negara, Kemhan RI Cetak 43 Ribu Kader Per Tahun

Semarang JavaMedia.Id – Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan) Kementrian Pertahanan RI melakukan Sosialisasi Regulasi Pembinaan Bela Negara di Jawa Tengah dalam rangka mengatur langkah koordinasi pelaksanaan pembinaan bela negara yang dilakukan Kementrian dan Lembaga Pemerintah,TNI/Polri serta komponen bangsa di daerah.

Hal ini menurut Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemenhan RI, Brigjen TNI Eko Sunarto SPd MSi yang hadir mewakili Dir Pothan Mayjen TNI Piek Budyakto, bahwa selama ini pelaksanaan pembinaan Bela Negara di daerah belum semua terlaporkan kepada Kementrian Pertahanan yang dalam hal ini Direktorat Potensi Pertahanan sebagai leading sektornya.

“Sosialisasi program ini sangat urgen, kami mengevaluasi karena tidak dapat informasi data laporan terkait pembinaan kesadaran bela negara. Kami sangat yakin sudah melaksanakan pembinaan Bela Negara tapi lupa melaporkan kepada Kementrian Pertahanan yang ditunjuk sebagai leading sektor dari pembinaan kesadaran bela negara. Perpres No 115 tentang Kebijakan Kesadaran Bela Negara di Kemhan merupakan Pedoman Pembinaan. Perpres ini mengatur tugas dan fungsi masing-masing Kementrian dan Lembaga. Sebagai penyelenggara misalnya Kementrian Dalam Negeri, dalam menyelenggarakan Kesadaran BN tidak punya pemateri maka bisa meminta bantuan (koordiasi) dengan Kementrian atau Lembaga lain yang terkait, misalnya kerjasama dengan BNPT, BNN serta Pemerintah Daerah tentang materi kearifan lokal. Jadi ini betapa pentingnya koordinasi,” ujar Brigjen TNI Eko Sunarto, saat sambutan di acara yang digelar di Metro Park Hotel Semarang, Kamis (20/6/2024)
Kesadran Bela Negara menurutnya menjadi tanggungjawab bersama. Sesuai misi pemerintah pembinaan Bela Negara ini adalah bagian dari menuju Revolusi Mental. “ Ada 3 lingkup di dalam pembangunan kesadaran Bela Negara, yakni lingkup Pendidikan, Pekerja dan Masyarakat,” imbuh Eko Sunarto.
Sosialisai Regulasi Pembinaan Bela Negara menurutnya mengacu pada UUD 1945 pasar 27 ayat 3 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

“Mencermati pesatnya perkembanagan dinamika strategis, baik di dalam maupun luar negeri telah mengubah potensi ancaman menjadi semakin komplek dan multi dimensional. Maka upaya bela negara semakin dibutuhkan untuk meningkatkan kesiap siagaan dalam melindungi kediaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa. Dengan disahkan UU No 23 Th 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Kementrian Pertahanan selaku leading sektor Bela Negara wajib mensosilasikan regulasi turunan yang terkait bela negara kepada seluruh kementrian dan lembaga pemerintahan daerah termasuk TNI / Polri serta komponen bangsa lainnya. Dengan harapan terwujudnya komintmen bersama serta sinerginas dalam melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara di seluruh Indonesia,” ungkap Dirjen Pothan dalam sambutan yang dibacakan Direktur Bela Negara, Brigjen TNI Eko Sunarto.

Regulasi Bela Negara yang disosialisasikan antara lain hal Peraturan Presiden Tahun 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara BKBN dan Peraturan Menteri Pertahanan turunan dari Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara seperti Peraturan Menteri Pertahanan No 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran bela Negara serta Peratauran Menteri Pertahanan No 9 Tahun 2022 tentang Kader Bela Negara serta Fasilisator Bela Negara.

“Kesadaran Bela Negara tidak akan tumbuh dengan sendirinya, melainkan sebuah never ending proses. Oleh karena itu pembinaan kesadaran bela negara hendaknya dilakukan sedini mungkin secara masiv dan berkesinambungan. Selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 Pemerintah menetapkan Program Bela Negara sebagai Program Prioritas bagian dari Pembangunan Revolusi Mental dengan target jumlah Kader Bela negara sebesar 214.700 kader. Dalam memenuhi target tersebut maka dalam Peraturan Presiden No 115 Tahun 2022 mengenai Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara telah diatur pelibatan seluruh kementrian, lembaga pemerintah daerah, TNI/Polri dan komponen bangsa lainnya dalam pelaksanaan program bela negara melalui rencana aksi nasional bela negara,” imbuhnya.

Terkait ini maka melalui Sosialisasi Regulasi Pembinaan Bela Negara akan terwujudnya komitmen dari pemangku kebijakan untuk melakukan pembinaan kesadaran bela negara secara masiv dan berkesinambungan di seluruh Indonesia. Selain itu juga akan terwujudnya sinergitas dalam pembinaan kesadaran bela negara sesuai pedoman yang berlaku. Melaporkan hasil pelaksanaan hasil pembinaan kesadaran bela negara dan jumlah kader bela negara kepala Presiden melalui Kementrian pertahanan RI.

Bela negara menurut Brigjen TNI Eko Sunarto tidak hanya memiliki arti penting dalam bidang pertahanan, namun juga memiliki arti penting dalam berbagai bidang kehidupan.Oleh karena itu pembinaan kesadaran bela negara tidak hanya menjadi tanggungjawab kementrian pertahanan semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh kementrian dan Lembaga, pemda, TNI/Polri serta komponen bangsa lainnya.

“Dengan komitmen kuat, sinergitas serta kerjasama dengan semua pemangku kebijakan saya yakin dan percaya karakter bela negara akan tumbuh menjadi identitas bangsa yang tertanam kuat di setiap sanubari warga negara untuk menjadi kekuatan dalam menjaga eksistensi NKRI,” tandasnya.

Sementara Walikota Semarang Dr Ir Hj Hevearita G Rahayu MSos melalui Plt Sekda Kota Semarang Muhammad Kadhik menyambut bahagia digelarnya Sosialisasi Program Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagai upaya mensinergitaskan koordinasi antar Lembaga dengan Kementrian Pertahanan RI selaku leading sektor. Pihaknya sangat mendukung karena Bela Negara merupakan kebutuhan dalam rangka membentengi diri dari potensi ancaman pertahanan yang semakin masiv dan berkembang.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Aster Kasdam IV Diponegoro Kol Inf Lukman Hakim tampil sebagai pemateri mengangkat tema ‘Implementasi Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara baik dalam regulasi / kebijakan maupun dalam program kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, serta menyampaikan capaian pelaksanaan kebijakan dan program kegiatan”. Selain itu Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jateng Drs Khaeruddin juga ikut tampil sebagai pemateri. (Gam)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *