Kasus TPPU, Pasutri Bandar Narkoba Semarang Ditangkap, Asetnya 8,5 Miliar

Semarang, Javamedia.id – Jajaran Polda Jateng mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara narkoba yakni menjual sabu-sabu. Pelaku merupakan suami-istri yang bernama Djoko Susanto alias Joko Jack (suami) dan Faradisa Anggraeni (istri).
Kedua pelaku merupakan warga Kota Semarang yang bertempat tinggal di wilayah Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan aksi pelaku dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sudah dilakukan selama empat tahun.
Jadi yang TPPU itu suami-istri dia bandar, saya ulangi dia bandar mulai tahun 2017 sampai 2021 untuk wilayah Jateng makanya kita gali untuk TPPUnya biar punya efek deterrent dan kapok,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023).
Ia menerangkan, uang hasil dari penjualan narkoba kemudian dialihkan seperti dibelanjakan aset atau ditransfer ke enam rekening atas nama orang lain. Total nominal barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian mencapai Rp. 8 miliar.
“Kita selamatkan adalah 8 miliar 500 juta, di antaranya barang bukti narkoba TPPU ada 11 bidang tanah dan sebagainya yang motifnya untuk memperkaya diri,” katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga membeli sejumlah alat tranportasi di antaranya mobil dan motor. Disisi lain, dalam mengedarkan narkoba, kedua pelaku juga dibantu oleh dua pelaku lainnya yakni TBA dan EW yang berperan sebagai kurir narkoba.
“Ini adalah upaya Polda Jateng memberantas narkoba dan kita ungkap TPPUnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jateng, Heru Pranoto memastikan akan terus berkolaborasi untuk memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Jawa Tengah. Ia juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk tidak segan-segan memiskinkan pelaku peredaran narkoba
“Perkara ini bukan hanya kepada pelaku ataupun penyalahgunaan di dalam Pasal 35 (UU Narkotika) tetapi dikenakan UU TPPU. Jadi hasil penyalahgunaan narkoba akan kita miskinkan semiskinnya, jadi tidak ada lagi modal untuk perdagangan narkoba lagi,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Psw)