Sikapi Keluhan Jalan Rusak, Fraksi Gerindra Jateng Dorong Percepatan Raperda Standarisasi

Semarang, Javamedia.id – Banyaknya Keluhan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak di Jawa Tengah semakin menjadi sorotan. Menanggapi hal itu, Fraksi Gerindra DPRD Jateng mendorong percepatan pengesahan Raperda Standarisasi Jalan. Langkah ini dinilai mendesak demi menjamin seluruh jalan provinsi berada dalam kondisi layak dan sesuai standar teknis.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Sudarsono, mengatakan persoalan jalan rusak masih menjadi aspirasi dominan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan (dapil), terutama di kawasan Pantura.

“Aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani. Fraksi Gerindra mendorong percepatan pengesahan Raperda Standarisasi Jalan yang mencakup kebutuhan pengukuran ulang jalan provinsi secara akurat,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Sudarsono menekankan bahwa kualitas pembangunan jalan harus menjadi prioritas utama untuk menghindari kerusakan berulang yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan jalan provinsi dilakukan sesuai standar teknis nasional guna meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta efisiensi transportasi bagi masyarakat.

Sudarsono menjelaskan, Raperda tersebut merupakan usul prakarsa Bapemperda DPRD Jateng sebagai revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Revisi dinilai perlu dilakukan karena regulasi lama sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebutuhan infrastruktur saat ini.

“Saat ini Raperda Standarisasi Jalan masih dibahas dan digodok di Komisi D. Kami mendorong percepatan pengesahannya, termasuk memastikan adanya pengukuran ulang jalan provinsi secara akurat,” tegasnya.

Secara substansi, ruang lingkup materi Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari klasifikasi dan fungsi jalan provinsi, standar geometrik dan konstruksi, manajemen keselamatan, perencanaan dan penganggaran, hingga pemeliharaan dan rehabilitasi jalan. Selain itu, diatur pula mekanisme pemantauan, evaluasi, peran serta masyarakat, hingga sanksi penegakan hukum.

Ia menambahkan, Komisi D DPRD Jateng juga telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum guna memperkuat substansi teknis.

Berdasarkan hasil konsultasi, terdapat persyaratan teknis yang perlu dimasukkan, seperti standar dimensi lebar minimal tujuh meter untuk jalan provinsi, penguatan aspek konektivitas, hingga pengaturan teknis operasional seperti kecepatan rencana dan fasilitas putar balik (U-turn).

Guna mempercepat pembahasan, Fraksi Gerindra meminta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jateng segera melakukan pengukuran ulang di seluruh ruas jalan milik provinsi untuk menjamin validitas data.

“Dengan regulasi standarisasi jalan ini, kami ingin seluruh jalan di Jawa Tengah berada dalam kondisi layak, aman, dan mampu menunjang mobilitas masyarakat secara optimal,” pungkas Sudarsono. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *