Bantah Intervensi Kredit, Babay Farid Mengaku Baru Kenal Direksi Sritex di Dalam Lapas

Semarang, Javamedia.id — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pledoi kasus kredit Sritex di Semarang, Selasa (28/4), saat terdakwa Babay Farid Wazdi mengaku baru pertama kali bertemu jajaran direksi PT Sritex pada November 2025 di penjara. Bantahan ini disampaikan untuk mematahkan dakwaan jaksa yang menuduhnya melakukan pemufakatan jahat dalam proses pencairan kredit.
Dalam pembelaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Semarang, Babay membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, ia tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap, maupun gratifikasi. Ia menyebut tuduhan yang menyatakan dirinya menguntungkan pihak lain tidak berdasar.
“Tidak ada satu orang pun di negara ini yang bermaksud menguntungkan orang lain dengan mengorbankan diri sendiri masuk penjara,” ujarnya di persidangan.
Lebih lanjut, Babay membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat bersama-sama dengan pihak PT Sritex dalam melakukan kejahatan. Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun berkomunikasi dengan jajaran direksi Sritex pada tahun 2020, saat kredit tersebut diproses. Pertemuan pertama dengan pihak direksi PT Sritex justru baru terjadi di Lapas Semarang pada November 2025.
Terkait perubahan nilai kredit dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar, Babay menyampaikan bahwa fakta persidangan telah mengungkapkan nilai tersebut dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama dengan unit bisnis dan risiko tanpa ada intervensi darinya. Dalam kapasitas sebagai anggota komite kredit, ia menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk aturan internal bank dan regulasi otoritas terkait (prinsip business judgment rule).
Menanggapi tuduhan pelanggaran prinsip kehati-hatian, Babay menjelaskan bahwa dugaan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh pihak internal Sritex sejak 2018, jauh sebelum pengajuan kredit ke Bank DKI tahun 2020. Mengenai adanya invoice palsu, ia menyatakan telah menetapkan 8 syarat pencairan kredit, yang salah satunya adalah validitas invoice.
Namun, ia menegaskan bahwa verifikasi teknis adalah kewenangan pejabat di bawahnya. Sesuai SOP Bank DKI, tim teknis seharusnya melapor kepada direksi jika ditemukan dokumen tidak lengkap atau tidak asli untuk meminta arahan lebih lanjut. “Namun tim teknis tidak melakukan hal ini, melainkan langsung mencairkan kredit,” jelasnya.
Babay menyatakan bahwa proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat tanpa adanya intervensi. Ia justru menilai Bank DKI sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini akibat dugaan kejahatan terstruktur PT Sritex—seperti pendirian perusahaan cangkang, transaksi fiktif, hingga pemalsuan dokumen—yang merugikan banyak pihak termasuk investor pasar modal.
Di akhir pledoinya, Babay berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif. Ia menekankan bahwa pihak yang menjadi korban tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Psw)






