OC Kaligis Sebut Kredit Bank BJB ke Sritex Keputusan Kolektif: Tak Adil Hanya Dicky yang Diproses

Semarang, Javamedia.id — Penanganan perkara dugaan korupsi kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinilai sarat praktik “tebang pilih”. Hal ini mencuat saat mantan Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata, membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin malam, 27 April 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menegaskan bahwa pemberian kredit perbankan adalah proses kolektif. Menurutnya, sangat tidak adil jika tanggung jawab hukum hanya dibebankan kepada satu orang, padahal keputusan tersebut melibatkan puluhan pejabat dari berbagai divisi.

Kaligis memaparkan bahwa dalam prosedur di Bank BJB, sedikitnya ada 30 orang yang terlibat, mulai dari divisi risiko, hukum, hingga operasional. “Ini keputusan kolektif, bukan pribadi. Semua tahapan analisa dilakukan secara berlapis dan melibatkan banyak peran,” ujar Kaligis di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaan pribadinya, Dicky mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diproses hukum dan ditahan di sel isolasi selama 11 bulan. “Di saat yang sama, puluhan orang dari level staf hingga direktur utama masih menikmati kebebasan, padahal mereka terlibat dalam proses kredit yang sama,” ungkap Dicky dengan nada getir.

Dicky menjelaskan bahwa perannya hanyalah menjalankan tugas profesional sesuai struktur organisasi. Terkait penurunan suku bunga kredit Sritex, ia menegaskan hal itu bukan inisiatif pribadinya. “Penurunan bunga diminta oleh Nancy Adistyasari. Saya hanya menjalankan instruksi untuk membuat memo, karena kewenangan ada pada beliau,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penentu akhir pencairan dana bukanlah divisinya, melainkan Divisi Operasi sesuai aturan internal bank. “Kunci terakhir pencairan kredit korporasi bukan pada Divisi Korporasi, melainkan pada Divisi Operasi yang melakukan analisis dan verifikasi secara menyeluruh,” tambah Dicky.

Satu poin krusial yang diungkap adalah soal integritas. Dicky mengklaim dirinya sebagai satu-satunya pejabat yang tegas menolak bungkusan berisi uang sejak awal. Ia membedakan antara “menolak” dan “mengembalikan”, yang menurutnya membuktikan tidak adanya niat jahat (mens rea).

“Seorang bankir tidak diperkenankan menerima dalam bentuk apa pun. Dalam hal integritas, menolak dan mengembalikan adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya lagi. Penolakan tersebut baginya adalah bukti kuat bahwa ia tidak memiliki konflik kepentingan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang merugikan kepercayaan masyarakat. Namun, OC Kaligis membantah hal itu karena tidak ada saksi yang membuktikan adanya rekayasa oleh kliennya.

Menutup pembelaannya, Dicky menyatakan penolakan total atas seluruh tuntutan jaksa. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan berdasarkan fakta persidangan. “Satu hari pun saya tidak mau, karena saya tidak melakukan kesalahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan berdasarkan fakta,” pungkasnya. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *