Tokoh Ulama Rembang Ajukan Amicus Curiae, Minta Babay Farid Wazdi Dibebaskan

REMBANG, Javamedia.id – Tokoh agama asal Rembang, KH Nasirul Mahasin Nursalim yang merupakan kakak kandung dari tokoh ulama populer Indonesia, KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet PT Sritex di Bank DKI. Dalam dokumen yang disampaikan, Ketua Dewan Masyayikh Yayasan Islam Nurussalam Mubarok, Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah tersebut meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Babay Farid Wazdi karena dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Gus Mahasin, sapaan akrabnya, menekankan bahwa perkara yang menjerat mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI tersebut murni merupakan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.
Dalam poin argumentasinya, Gus Mahasin menyoroti pentingnya prinsip tata kelola yang baik (khairu ummah) dengan menyerahkan persoalan kepada ahlinya. Ia berpendapat bahwa kerugian yang timbul dalam muamalah atau transaksi bisnis adalah hal yang wajar selama dilakukan secara jujur oleh profesional yang kompeten.
“Babay Farid Wazdi adalah direktur bank yang telah mengabdi selama 27 tahun tanpa cacat. Kinerjanya terbukti mampu menaikkan aset Bank DKI hingga Rp25 triliun dalam empat tahun. Jika keputusan diambil dengan itikad baik untuk kepentingan korporasi, maka kerugian yang timbul adalah risiko bisnis yang sah,” ujar Gus Mahasin dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).
Ia juga memperingatkan bahaya kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis. Menurutnya, menyerahkan kasus bisnis murni kepada aparat yang hanya memahami hukum pidana umum tanpa mengerti anatomi bisnis dapat menghancurkan iklim investasi di Indonesia.
Lebih lanjut, dokumen Amicus Curiae tersebut menyoroti implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Gus Mahasin mengingatkan bahwa Pasal 36 KUHP menegaskan tidak ada pidana tanpa kesalahan. Mens rea atau niat jahat merupakan syarat mutlak yang harus dibuktikan di persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan Penuntut Umum hanya fokus pada peristiwa administratif dan alur transaksi, namun gagal total membuktikan adanya niat jahat (*dolus*) dari terdakwa. Hukum pidana tidak menghukum peristiwa, tetapi menghukum kesalahan karena adanya niat jahat,” tegas Pendiri SUNNI (Santri Untuk Negeri) tersebut.
Gus Mahasin juga mengutip tren hukum terbaru melalui Putusan Mahkamah Agung tahun 2026 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa adanya kerugian negara saja tidak cukup untuk memidana seseorang tanpa adanya bukti niat jahat.
Menutup pernyataannya, Gus Mahasin meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di Semarang untuk memutus bebas Babay Farid Wazdi. Ia menilai perkara ini runtuh secara hukum karena unsur paling fundamental, yaitu mens rea, tidak terpenuhi selama proses persidangan. (Psw)






