Tipu Toko Emas di Semarang Rp 4,1 Miliar, Pemilik Toko Emas Asal Madiun Dilimpahkan ke Kejaksaan

SEMARANG, Javamedia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan emas perhiasan senilai miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Semarang, Senin (22/6/26).
Pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini menandai rampungnya berkas penyidikan terhadap tersangka berinisial DWD (42), seorang pemilik Toko Emas Nanas yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP/B/213/X/2025) yang diajukan oleh Manager CV. Lovina (Toko Emas Bintang Mas) yang beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kauman, Semarang Tengah, pada Oktober 2025 silam.
Awal dugaan kasus ini bergulir pada bulan Februari hingga Maret 2024. Tersangka DWD memesan emas perhiasan berkadar 22 karat melalui 16 nota (invoice) seberat kurang lebih 4 kilogram dengan nilai mencapai Rp 3,7 miliar. Memasuki bulan April 2024, karena tidak mampu membayar pesanan tersebut, tersangka mendatangi Semarang untuk mengambil perhiasan emas seberat 3,7 kilogram (total detail 4.708,620 gram).
Untuk meyakinkan korban, DWD menjaminkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, belakangan diketahui kedua sertifikat tersebut fiktif, bukan atas nama tersangka, dan masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa sejak tahun 2009.
Pada Agustus 2024, tersangka kembali mengambil emas ke toko korban dengan dalih akan menjualnya ke konsumen. Tersangka berjanji bahwa setelah mendapatkan hasil penjualan, uangnya akan digunakan untuk pelunasan utang di toko emas pelapor tersebut. Faktanya, sejak bulan Agustus hingga November 2024, pihak korban yang terus melakukan penagihan hanya mendapatkan janji-janji manis dari tersangka.
Bukannya membayar, DWD justru menarik kembali sertifikat jaminan tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan emas untuk membayar utang ke pihak lain serta kepentingan pribadinya. Tersangka kemudian menghilang dan kabur dari rumah serta toko emas miliknya di Madiun, hingga akhirnya memutus seluruh komunikasi pada April 2025.
Menindaklanjuti laporan korban pada Oktober 2025, Tim Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah (Harta, Benda, Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya pengejaran ini tidak mudah karena tersangka kerap berpindah tempat dan menggunakan identitas palsu milik kerabatnya. Pelarian DWD akhirnya terhenti pada 28 April 2026. Petugas berhasil mengendus tempat persembunyian tersangka di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Supadi dan Ipda Yusuf Pawiyatan beserta anggota, dengan dibantu (back-up) oleh Tim IT Jatanras Polda Jateng bersama Polsek Kelapa Gading. Saat ditangkap, ditemukan bukti-bukti kuat yang menguatkan status pelaku untuk ditingkatkan menjadi tersangka.
Ipda Yusuf Pawiyatan menjelaskan, sejauh ini korban yang resmi melapor ke Polda Jateng baru satu orang, yaitu pemilik Toko Emas Bintang Mas di Semarang. Namun, setelah dilakukan proses pengembangan, penyelidikan, serta diperkuat oleh pengakuan pelaku, ditemukan fakta bahwa DWD juga melancarkan modus serupa di beberapa wilayah lain.
“Dari hasil pengembangan, ternyata masih banyak korban lainnya dengan modus yang sama. Saat ini kami mendeteksi ada indikasi korban lain di wilayah Jakarta, Jepara, dan Surabaya yang masih terus didalami,” ungkap Ipda Yusuf.
Atas perbuatannya melakukan perbuatan curang atau penipuan sebagai mata pencaharian dan/atau penggelapan, DWD dijerat Pasal 497 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Saat ini proses hukum terus berlanjut, dan dengan diserahkannya tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, wewenang penanganan kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke meja hijau. (Psw)






