Rumah Rusak Terdampak Proyek Pakuwon, Warga Gombel Lama Tuntut “Ganti Untung” Tiga Kali Lipat

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Kecewa lantaran rumah mereka retak hingga tanahnya ambles akibat proyek pembangunan kawasan Pakuwon, puluhan warga RT 06/RW 05 Kelurahan Tinjomoyo, Gombel Lama, menolak opsi perbaikan “tambal sulam”. Didampingi Forum Advokasi Rakyat (FAR), warga menggelar konferensi pers pada Jumat (7/8/2026) malam dan secara tegas menuntut ganti untung sebesar tiga kali lipat dari nilai aset tempat tinggal mereka.
Pertemuan yang digelar di Posko Warga Jalan Gombel Lama tersebut sekaligus menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan keluhan lingkungan, membantah tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, serta mengklarifikasi aduan yang sempat masuk ke DPRD Kota Semarang.
Aktivitas pengeboran tanah dan lalu lalang alat berat proyek yang berlangsung selama empat bulan terakhir dinilai menjadi penyebab utama timbulnya getaran hebat di permukiman. Salah satu warga terdampak, Imam Sutono (54), mengungkapkan bahwa getaran paling terasa terjadi saat mesin bor menabrak batuan keras di dalam tanah.
“Dampaknya paling besar kalau ngebor kena batu. Getarannya sampai ke rumah-rumah. Kaca getar, gelas dikasih air itu bisa goyang kayak gempa,” ujar Imam.
“Ada dampak rumah-rumah retak, ada yang tanahnya ambles, terus kusen-kusen itu pada miring, tidak presisi. Sampai tangan kita bisa dimasukkan ke tembok yang retak,” imbuhnya.
Kondisi terparah dialami oleh Parjana, warga setempat yang bagian dalam rumahnya mengalami retak ekstrem. Koordinator FAR, Eko Haryanto, menyebutkan bahwa struktur tanah di dalam rumah Parjana bahkan sampai menggelembung.
“Pak Parjana ini adalah salah satu warga terdampak yang rumahnya paling parah. Di dalam rumah beliau, kita temukan tanah yang menggelembung seperti polisi tidur. Keretakan di rumah beliau, tangan pun bisa masuk,“ terang Eko.
Sedikitnya 19 kepala keluarga (KK) di lingkungan RT 06 dilaporkan telah mengumpulkan bukti foto kerusakan rumah mereka. Jumlah warga terdampak diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan meluasnya area pengeboran proyek ke arah selatan.
Tolak Perbaikan “Tambal Sulam” dan Minta Ganti Untung
Pihak pengembang sempat menawarkan opsi perbaikan bangunan melalui vendor. Namun, warga secara tegas menolak skema “tambal sulam” tersebut karena dinilai tidak menyelesaikan masalah mendasar di tengah proyek jangka panjang.
“Saya dan warga sini enggak setuju kalau diperbaiki. Karena kalau diperbaiki percuma, wong pembangunan ini kan jangkanya panjang. Paling dibenahi sedikit nanti satu sampai dua bulan retak lagi. Nah, mintanya warga sini, minta ganti untung,” tegas Imam.
Warga menyepakati tuntutan ganti untung sebesar tiga kali lipat dari nilai penilai (appraisal) bangunan dan tanah. Tuntutan ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan Gombel Lama yang mencapai Rp7,4 juta hingga Rp10 juta per meter persegi.
“Tiga kalilah. Rata-rata semua warga mintanya gitu. Ya kalau nilai rumah kita 1 miliar ya diganti 3 miliar. Dibeli sekalian kan enggak apa-apa, jadi warga tenang. Pengembang mau mengerjakan 24 jam kan enggak masalah, sudah enggak ada kaitannya sama warga,” tambah Imam.





