Sebar Foto dan Video Bugil Hasil Rekayasa AI Mantan Pacar, Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polda Jateng

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Semarang berinisial IAM. Pelaku diringkus usai nekat membuat dan menyebarkan konten pornografi hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang menampilkan wajah mantan kekasihnya di media sosial X (Twitter).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan korban yang didampingi penasihat hukumnya ke Mapolda Jateng pada 28 Januari 2026. Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh tim Siber Ditreskrimsus, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga terbit Laporan Polisi (LP) pada 31 Juli 2026.
“Pada Kamis, 4 Agustus 2026, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka IAM. Pelaku ditangkap di tempat kosnya di kawasan Gunungpati, Kota Semarang, dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jateng,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto saat menggelar keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026).
Yuliyanto mengungkapkan, motif di balik aksi kejahatan siber tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku usai jalinan asmaranya diputus oleh korban. Karena sakit hati, pelaku merekayasa foto asli korban menggunakan teknologi AI hingga tampak telanjang dan memeragakan adegan asusila.
“Pelaku mengedit wajah korban dan memadukannya dengan tubuh orang lain menggunakan AI, seolah-olah korban menampilkan konten pornografi. Konten tersebut kemudian diunggah di akun media sosial X milik pribadi pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IAM dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Dihukum Maksimal untuk Efek Jera
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Zaenal Petir, menegaskan bahwa pihak keluarga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku. Hal ini dinilai penting agar memberikan efek jera dan mencegah kasus kejahatan berbasis manipulasi AI (deepfake) berulang.
“Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini pelajaran bagi siapa pun, jangan sampai hanya karena diputus cinta lalu iseng merekayasa foto dan menelanjangi mantan pacar menggunakan AI,” tegas Zaenal Petir saat ditemui di lokasi yang sama.
Zaenal meluruskan bahwa pelaku diputus oleh korban lantaran pelaku ketahuan menjalin hubungan dengan wanita lain. Pelaku yang tidak terima diakhiri hubungannya kemudian memanfaatkan foto-foto kenangan saat berpacaran untuk diubah menjadi konten vulgar.
“Foto asli mereka berdua yang awalnya berpakaian lengkap dan wajar diedit sedemikian rupa hingga pakaiannya hilang dan tampak tak senonoh. Padahal, selama berpacaran, korban tidak pernah melakukan hal-hal asusila seperti yang digambarkan dalam foto rekayasa tersebut,” tambah Zaenal.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menangkap pelaku dan berharap proses hukum berlanjut hingga persidangan secara transparan. (Psw)





