Sebar Foto dan Video Bugil Hasil Rekayasa AI Mantan Pacar, Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polda Jateng

SEMARANG, JAVAMEDIA.IDDirektorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditressiber Polda Jateng) menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Semarang berinisial IAM. Pelaku diringkus usai nekat membuat dan menyebarkan konten pornografi berekayasa Artificial Intelligence (AI) yang menampilkan wajah mantan kekasihnya di media sosial X (Twitter).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan korban yang didampingi penasihat hukumnya ke Mapolda Jateng pada 28 Januari 2026. Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh tim Ditressiber Polda Jateng, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga terbit Laporan Polisi (LP) pada 31 Juli 2026.

“Pada Kamis, 4 Agustus 2026, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka IAM. Pelaku ditangkap di tempat kosnya di kawasan Gunungpati, Kota Semarang, dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jateng,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto saat menggelar keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026).

Polda jateng

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.

Yuliyanto mengungkapkan, motif di balik aksi kejahatan siber tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku usai jalinan asmaranya diputus oleh korban. Untuk membalas dendam, pelaku merekayasa foto asli korban menggunakan teknologi AI hingga tampak telanjang dan memeragakan adegan asusila.

“Pelaku mengedit wajah korban dan memadukannya dengan tubuh orang lain menggunakan AI, seolah-olah korban menampilkan konten pornografi. Konten tersebut kemudian diunggah di akun media sosial X milik pribadi pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IAM dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Dihukum Maksimal untuk Efek Jera

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Zaenal Petir, menegaskan bahwa pihak keluarga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku. Hal ini dinilai penting agar memberikan efek jera dan mencegah kasus kejahatan berbasis manipulasi AI (deepfake) berulang.

“Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini pelajaran bagi siapapun, jangan sampai hanya karena diputus cinta lalu iseng merekayasa foto dan menelanjangi mantan pacar menggunakan AI,” tegas Zaenal Petir saat ditemui di lokasi yang sama.

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *