Kasus Pencabulan Santriwati di Banyumanik, Oknum Pengasuh Ponpes Resmi Ditahan Kejari Semarang

SEMARANG, Javamedia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan AF (39), seorang oknum pengasuh pondok pesantren di kawasan Tinjomoyo, Banyumanik, setelah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (24/6/2026). Tersangka yang akrab disapa Abah Khan tersebut kini dijebloskan ke Rutan Dr. Cipto selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, S.H., M.H., tersangka yang bernama Achmad Fauzi (AF) merupakan pengasuh di Pondok Pesantren Al Jaelani yang berlokasi di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sementara itu, korban adalah salah satu santriwati yang menimba ilmu di pesantren tersebut.

Mirisnya, selain berstatus sebagai anak didik, korban diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan erat dengan tersangka.

“Hubungan antara tersangka dengan korban adalah tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaelani, sedangkan korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut. Selain itu, korban juga merupakan keponakan dari tersangka,” Ungkap Lilik Haryadi.

Menurutnya, Kasus ini mencuat setelah orang tua korban yang tidak menerimakan perbuatan tersebut langsung melaporkan insiden ini ke pihak Polrestabes Semarang untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku, di antaranya:

  • Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Pasal 76Ejo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 Tahun 2016.

Pasca-penyerahan Tahap II ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang langsung melakukan penahanan demi kelancaran proses hukum ke depan. “Tersangka AF kini resmi menyandang status sebagai terdakwa dan dilakukan penahanan rutan,” kata Lilik.

“Terdakwa akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Dr. Cipto, Semarang, sembari menunggu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan,” Pungkasnya.
(Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *