Kuasa Hukum Sudewo Sebut Tuduhan Jual Beli Jabatan di Pati Hanya Asumsi: Nama Bupati Dicatut!

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menegaskan bahwa tuduhan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki bukti hukum yang kuat. Hingga persidangan berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, seluruh kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai hanya berlandaskan asumsi dan prasangka tanpa adanya keterlibatan langsung Sudewo.

Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Pengacara Sudewo, Luhur Supriyo Hadi, usai mendengarkan kesaksian sejumlah saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (10/8/2026).

“Sejak awal sampai hari ini, kita dapatkan fakta hukum bahwa tidak ada satu pun pembuktian tentang peran serta Pak Dewo secara langsung. Sejauh ini hanya asumsi-asumsi dan kesimpulan liar dari para saksi,” ujar Luhur secara tegas saat diwawancarai para awak media di luar ruang sidang.

Menurut Luhur, para saksi yang dihadirkan—termasuk Kepala Desa, perangkat desa, hingga para calon perangkat desa dari Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken—tidak pernah berkomunikasi atau mengonfirmasi aliran uang tersebut secara langsung kepada Sudewo. Nama Sudewo dinilai sengaja dicatut oleh oknum-oknum di lapangan untuk meyakinkan para pendaftar.

“Pak Dewo kan, dalam tanda petik, ‘dicatut’ namanya. Kepala desa yang dikumpulkan di Kecamatan Jaken itu hanya punya kesimpulan sendiri bahwa atasannya Sukarjan dan Sumarjiono adalah Pak Dewo. Padahal, sebagaimana asas hukum, seseorang tidak bisa dihukum hanya karena asumsi,” tegas Luhur.

Kejanggalan Keterangan Saksi di Persidangan

Persidangan sebelumnya menghadirkan kesaksian dari Plt Sekdes Sidoluhur, Sumindar, serta Kades Sidoluhur, Sudardi. Dalam persidangan, Sumindar menyebut bahwa dalam rapat kecamatan pada 14 Januari 2026, sosok bernama Sumarjiono—yang diklaim sebagai tim bupati—mematok tarif “uang pendaftaran” sebesar Rp 225 juta untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Rp 165 juta untuk posisi Kepala Seksi (Kasi) maupun Kaur.

Akibat patokan harga tersebut, sejumlah warga yang berminat seperti M. Suyanto (calon Sekdes), Joko Lestari, dan Ria Erlitasari terpaksa menyetorkan uang tunai ratusan juta rupiah kepada Kepala Desa, sebelum akhirnya uang tersebut dihimpun oleh Sukarjan yang disebut-sebut sebagai perantara.

Namun, tim kuasa hukum menekankan bahwa seluruh rangkaian transaksi tunai dan penetapan harga tersebut berhenti pada oknum-oknum tersebut, tanpa pernah ada bukti transfer maupun instruksi tertulis/lisan dari Bupati Sudewo.

Selain itu, anggota tim kuasa hukum Sudewo lainnya membantah narasi bahwa proses pengisian jabatan perangkat desa ini dilakukan secara terpaksa atau dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa kekosongan jabatan di tingkat desa tersebut merupakan fakta riil yang sudah berlangsung lama sejak tahun 2019.

“Terkait kekosongan perangkat desa memang sebenarnya ada, cuma perangkat desa yang kosong tersebut sudah sejak lama kosong dari tahun 2019. Jadi kalau ada kesan terpaksa atau dipaksakan, menurut saya itu kurang pas,” tambahnya.

Tantangan Atas Dakwaan Kumulatif KPK

Langkah pembelaan ini menjadi poin krusial bagi pihak terdakwa untuk mematahkan dakwaan kumulatif yang diajukan oleh JPU KPK.

Dalam berkas perkara, KPK menjerat Sudewo atas tuduhan pemerasan dalam pengisian 601 formasi perangkat desa di Pati dengan total pengumpulan uang diduga mencapai Rp 2,49 miliar.

Selain perkara perangkat desa, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub saat masih menjabat anggota DPR RI dengan nominal sekitar Rp 3,8 miliar.

Pihak kuasa hukum optimistis, jika persidangan terus berpatokan pada fakta dan alat bukti hukum—bukan sekadar asumsi saksi—maka tuduhan keterlibatan langsung Bupati Pati nonaktif tersebut dalam bursa jabatan desa akan gugur di mata hukum. (psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *