Ditahan Polda Jateng, Mantan Manajer Marketing KSSPS Nur Insani Konsisten Bantah Gelapkan Rp1,2 Miliar

Screenshot

DEMAK, Javamedia.id – Mantan Manajer Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSSPS) Nur Insani, Muhammad Addillah Murtadlo, secara konsisten membantah tuduhan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,2 miliar. Penegasan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum, meskipun saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan oleh Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Penasihat hukum tersangka, John L. Situmorang, mengungkapkan rasa bangganya terhadap keteguhan sikap kliennya sejak awal proses hukum berjalan.

“Kami bangga meskipun klien kami harus ditahan, klien kami konsisten tidak mengambil, apalagi menggelapkan uang Rp1,2 miliar milik KSSPS Nur Insani,” tegas John L. Situmorang kepada awak media di Demak (22/6).

Hasil Audit Internal Koperasi Dipertanyakan

John menambahkan, kliennya mengaku uang yang dituduhkan tersebut sama sekali tidak pernah dinikmati oleh pribadi maupun mengalir ke pihak keluarganya. Berdasarkan pengakuan tersangka, dana tersebut seluruhnya berada di tangan nasabah dan diketahui oleh para account officer (AO).

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan keabsahan hasil audit internal KSSPS Nur Insani yang menjadi dasar pelaporan. Menurut John, proses audit tersebut dilakukan secara sepihak tanpa transparansi.

“Mengapa kami selaku kuasa hukum tersangka mempertanyakan hasil audit internal KSSPS Nur Insani? Karena pada saat melakukan audit, mereka tidak melibatkan atau menghadirkan klien kami selaku orang yang mau diaudit kinerjanya. Jadi, audit ini hanya sepihak dan bukan untuk mencari kebenaran, tetapi justru mencari pembenaran pihak-pihak tertentu,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari pengaduan manajemen KSSPS Nur Insani terkait dugaan tindak pidana yang terjadi selama periode Agustus hingga Desember 2024. Menanggapi status kliennya sebagai tersangka tunggal, John menilai keputusan tersebut janggal jika ditinjau dari logika manajemen organisasi.

Sesuai dengan struktur organisasi di KSSPS Nur Insani, posisi manajer pemasaran berada di bawah pengawasan berjenjang, mulai dari admin, kepala admin, leader QA, business manager, hingga area bisnis. Di bawah posisi tersangka juga terdapat empat karyawan yang bertugas sebagai AO, yakni Muhammad Faisal, Muhammad Tufiqurohman, Ahmad Fauzi, dan Widodo Ari Santoso.

“Uang Rp1,2 miliar itu bukan sedikit. Secara logika, tidak masuk akal uang sebesar itu hanya digelapkan oleh klien kami sendiri tanpa ada yang mengetahui di tingkat manajemen Koperasi KSSPS Nur Insani,” papar John.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan langkah penyidik Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng yang hingga kini belum melakukan konfrontasi langsung (pemeriksaan silang) antara kliennya dengan para AO maupun pihak manajemen koperasi.

Menutup keterangannya, John menyampaikan keprihatinannya yang mendalam mengenai keadilan bagi masyarakat kecil yang sedang terjerat masalah hukum. “Kadang rasanya sedih ketika membela orang tak punya atau orang tak mampu berhadapan dengan penegakan hukum di NKRI ini,” pungkasnya. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *