Waspada! Konten Misleading Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukum dari Kemenkum, PWI, dan Siber Polda Jateng

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Kecepatan informasi di media sosial sering mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten ‘misleading’ yang berpotensi menjerat pembuat dan penyebarnya ke ranah hukum.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul ‘Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer’, yang digelar di Semarang, Rabu 13 Agustus 2026.

Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditres Siber Polda Jateng, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, dan Wali Kota Semarang yang diwakili Kadiskominfo Didik Dwi Hartono.

Misleading Lebih Bahaya dari Hoaks

Menurut para narasumber, konten misleading seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks. Jika hoaks 100% bohong, maka misleading adalah 50% fakta dan 50% manipulasi konteks.

F70d1de3 741f 457e 9f8f 47f19e144328“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.

Iwan sapaanya, menyebut konten misleading bentuknya beragam. Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, daur ulang foto bencana lama seolah kejadian baru, hingga cherry-picking data.

Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko menegaskan, prinsip utama di era digital adalah ‘Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab’.

“Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” katanya.

Kreator Wajib Punya NIB, Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, DR. R. Danang Agung Nugroho SH, MH, menyoroti legalitas profesi.

Berdasarkan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, konten kreator sudah resmi diakui sebagai lapangan usaha. Konsekuensinya, kreator yang menerima penghasilan rutin dari platform wajib memiliki NIB melalui OSS.

“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.

Selain sanksi administratif, secara pidana kreator bisa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dan KUHP terbaru. Tanggung jawab juga berlaku bagi siapa saja yang membuat, mengedit, memberi caption, hingga share ulang konten.

6821c30a 1b96 4c31 bae8 84740e752d07Algoritma dan Emosi Pemicu Penyebaran

Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan mengapa konten misleading cepat viral. Algoritma media sosial menyukai konten pemicu emosi tinggi.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *