Aroma ‘Tebang Pilih’ Pemberantasan Judi di Demak: Mranggen Digulung, Karangawen Adem Ayem?

DEMAK, Javamedia.id – Keberhasilan Polres Demak bersama Polsek Mranggen menggerebek arena judi di Kecamatan Mranggen justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum kini menguat setelah arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, kedapatan masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Sebelumnya, aparat kepolisian dibantu personel Banser dan masyarakat setempat berhasil membongkar praktik perjudian di sebuah gudang bekas pakan ternak di tengah persawahan Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kandang ayam dan peralatan judi lainnya.
Namun, ketegasan serupa dinilai belum tampak di wilayah Kecamatan Karangawen. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sebuah arena sabung ayam di kawasan Karangawen Brambang Tumpi diduga masih beroperasi secara leluasa.
Kepala Desa Brambang, Paryono, membenarkan adanya aktivitas ilegal tersebut di wilayahnya. Ia mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang kerap dimanfaatkan oleh oknum warga sebagai tempat perjudian.
“Memang benar tempat tersebut sering dibuat perjudian sabung ayam,” ujar Paryono saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat. Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mempertanyakan komitmen kepolisian dan TNI tingkat sektor dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut. Menurutnya, pembiaran ini mencederai reputasi Kabupaten Demak yang religius.
“Ini Kota Wali, malah dibuat seperti kota maksiat. Aparat kepolisian dan tentara di wilayah kan banyak, kenapa tidak bisa memberantas judi sabung ayam ini? Kenapa dibiarkan?” keluh warga tersebut dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, ia mendesak pimpinan kepolisian dan TNI di tingkat daerah hingga pusat untuk memantau langsung kinerja jajarannya di tingkat bawah. Pihaknya mengkhawatirkan adanya pembiaran yang terstruktur atau keterlibatan oknum tertentu di balik bertahannya aktivitas ilegal itu.
“Kami meminta kepada Kapolres Demak, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolri untuk memeriksa sendiri aktivitas perjudian di wilayah kami. Kami menduga banyak intelijen yang sudah tahu aktivitas ini, namun sengaja dibiarkan. Jangan-jangan ada oknum yang membekingi,” tandasnya.
Merespons situasi tersebut, Kapolsek Karangawen AKP Mujiono menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penindakan tegas di lapangan.
“Kami telah memerintahkan anggota untuk memberantas seluruh aktivitas perjudian, baik sabung ayam maupun dadu di wilayah Karangawen,” tegas AKP Mujiono.
Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku maupun fasilitatornya dengan sanksi pidana kurungan dan denda.
Kini, komitmen institusi Polri di Kabupaten Demak tengah diuji untuk membuktikan penegakan hukum yang transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah Demak sebagai Kota Wali. (Psw)






