Dikriminalisasi, Pengusaha Resort Wisata Laporkan Dugaan Penipuan Rp3,99 Miliar ke Polda Jateng

Semarang, Javamedia.id – Upaya seorang pengusaha berinisial ASA pemilik PT SPG di Boja, Kendal untuk menegakkan keadilan, berbalik menjadi korban kriminalisasi. Awalnya pengusaha resort tersebut melaporkan kasus dugaan penipuan proyek wisata bernilai 12 miliar rupiah ke Polres Kendal, namun kemudian malah harus menghadapi status tersangka dan penahanan akibat laporan balik kasus cek kosong di Polda Jawa Tengah.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/47/VII/2024, ASA melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh EW terkait dana proyek wisata tersebut. Pada saat itu, ASA merasa dirugikan dan berupaya menempuh jalur hukum.

Namun, tak berselang lama, giliran ASA yang justru mendapatkan tekanan. Dalam sebuah laporan di Polda Jateng dengan nomor LP/B/217/X/2025, ASA dilaporkan sebagai tersangka atas dugaan cek kosong senilai Rp2,875 miliar, yang diduga sebagai bagian dari sengketa proyek yang sama.

Merasa menjadi korban kriminalisasi, ASA melalui kuasa hukumnya, Dr (Hc) Joko Susanto SPd SH MH, Ketua Tim Chief Legal Officer PT SPG, didampingi Okky Andaniswari, M Alfin dan Rahadyan Tri Joko mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Laporan terbaru yang diajukan ke Polda Jateng berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,99 miliar” kata Joko.

Ia menyampaikan, kliennya telah menyetorkan dana kerja sama pengembangan resort wisata dengan total mencapai Rp12 miliar kepada terlapor EW, seorang insinyur yang berdomisili di Jakarta.

Dari dana yang sudah diberikan terlapor tersebut, kata dia, sampai sekarang belum ada laporan pertanggungjawaban. Padahal, kata Joko, dari 12 wahana wisata yang dijanjikan dalam proyek pengembangan tersebut, baru tiga wahana yang terealisasi dan itupun belum sepenuhnya selesai.

Namun kemudian ASA justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan cek giro kosong senilai Rp2,8 miliar. Kliennya bahkan sempat ditahan selama delapan hari, sejak 12 Februari 2026 hingga 20 Februari 2026, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan. 

Joko menjelaskan bahwa cek tersebut dikeluarkan sebagai langkah solusi sementara bertujuan menunggu pertanggungjawaban atas dana proyek sebelumnya yang telah dikucurkan oleh ASA. Ia mengungkapkan bahwa selama ini kliennya telah mengeluarkan dana lebih dari Rp 12 miliar, termasuk Rp3,99 miliar sebagai kas bon dan Rp 2 miliar untuk pembayaran dokumen arsitektur, yang hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi atau diserahkan sesuai perjanjian.

“Kami tegas mengatakan bahwa ini bukan soal menghindari kewajiban, tetapi soal menunggu pertanggungjawaban dana sebelumnya. Langkah berhati-hati ini, malah berbalik menjadi tersangka dan termasuk kriminalisasi,” tegas Joko yang juga mengungkapkan bahwa perkara ini pernah masuk ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Kendal dengan nomor 65/Pdt.G/2024/PN Kdl dan diputus tidak dapat diterima (NO).

“Klien kami sudah menyetorkan dana Rp12 miliar. Ketika muncul persoalan cek Rp2,8 miliar, justru klien kami yang ditersangkakan. Padahal nilai pengeluaran klien kami jauh lebih besar,” ujar Joko

Pihaknya juga telah mengirimkan sekitar 20 surat ke berbagai instansi, termasuk kementerian terkait dan mendorong rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. “Kami sangat berharap segera jadwal Rapat Dengar Pendapat ini dapat dilaksanakan agar semuanya menjadi jelas dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan secara sepihak.”

Permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan harapan perkara ini tidak semata-mata dipaksakan sebagai ranah pidana, mengingat dinilai memiliki unsur sengketa perdata. Kasus ini menjadi perhatian lintas lembaga, mengingat adanya ketidakseimbangan perlakuan hukum yang menunjukkan perlunya penegakan keadilan yang adil dan tidak memihak terhadap semua pihak.

Joko menambahkan, dalam beberapa kali upaya mediasi, pihak terlapor disebut mengajukan permintaan pengembalian dana yang dinilai tidak rasional, mulai dari Rp15 miliar, turun menjadi Rp 9 miliar ditambah nilai cek, hingga terakhir meminta nilai cek saja. Mediasi terakhir bahkan dilakukan di hadapan penyidik.

Ia menegaskan, proyek wisata yang menjadi objek kerja sama sebenarnya telah berjalan sejak 2015 secara konvensional dan berkembang cukup baik. Masalah muncul setelah terlapor menawarkan diri sebagai operator sekaligus pihak pendanaan untuk pengembangan wahana baru.

Hingga kini, pihak ASA berharap laporan yang diajukan dapat diproses secara objektif dan profesional, serta memberikan kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialaminya. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *