Dr. Budiyono Dampingi Karyawan PTPN I Regional 3 Sampaikan Aduan ke Disnakertrans Jateng

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM mendampingi perwakilan karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 dalam pertemuan dengan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator terkait dugaan pembayaran upah karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta keberadaan pekerja borongan pada sektor komoditas utama.
Dalam pertemuan tersebut hadir 14 perwakilan karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 bersama tim Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator. Mereka diterima oleh tiga orang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan sejumlah perwakilan karyawan yang disampaikan dalam pertemuan, terdapat karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama lebih dari 12 tahun, tetapi menerima upah yang menurut mereka masih berada di bawah UMK yang berlaku di unit kerja masing-masing.
Para karyawan juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya slip upah dan surat keputusan mengenai upah dari unit kerja, kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
Selain persoalan upah, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan dugaan adanya pekerja borongan pada kegiatan penyadapan karet. Menurut keterangan yang disampaikan, pekerja tersebut dapat bekerja dengan menyerahkan fotokopi KTP tanpa dilengkapi kontrak kerja maupun pengelolaan oleh vendor.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa pihak manajemen PTPN I (Persero) Regional 3 sebenarnya turut diundang dalam pertemuan tersebut. Namun, pihak manajemen meminta penjadwalan ulang dan dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Rabu (7/10/2026).
Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, selaku Direktur Eksekutif Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, didampingi Mulyanto, S.H., selaku advokat pada KIS Law Firm & Mediator, meminta Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah membantu menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah berkirim surat sampai ke Presiden. Tinggal Ombudsman dan malaikat yang belum kami kirimi surat pengaduan ini,” ujar Budiyono sambil berkelakar, menutup pertemuan yang berlangsung dengan baik dan kondusif.
Usai pertemuan, Budiyono menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila nantinya terbukti terdapat pimpinan PTPN I (Persero) Regional 3 yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, atau tindakan diskriminatif terhadap perwakilan karyawan yang mengikuti pertemuan tersebut.
Ia menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Psw)





