PTPN I Mangkir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Ahli Waris Karyawan PG Tasikmadu

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – PT Perkebunan Nusantara I (Persero) tidak menghadiri sidang perdana perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh delapan orang ahli waris karyawan eks Pabrik Gula (PG) Tasikmadu di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (16/9/2026).

Absennya pihak PTPN I selaku Tergugat dan PTPN I Regional 3 Jawa Tengah selaku Turut Tergugat membuat Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan perkara nomor 438/PDT.G/2026/PN.Smg tersebut hingga 30 September 2026 mendatang.

Gugatan wanprestasi yang digelar pada hari ini hanya dihadiri secara langsung oleh Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan didampingi para ahli waris selaku prinsipal.

Setelah Majelis Hakim membuka sidang dan memeriksa berkas-berkas dari pihak Penggugat, sidang terpaksa ditunda dikarenakan ketidakhadiran pihak Tergugat. Pihak pengadilan memastikan bahwa surat pemanggilan resmi sebenarnya telah diterima secara layak oleh para pihak.

“Sehubungan pihak Tergugat telah dipanggil secara layak dan panggilan sudah diterima oleh para pihak namun tidak hadir, maka sidang ditunda selama 14 hari untuk memberi waktu pemanggilan ulang kepada Tergugat. Sidang ditunda pada tanggal 30 September 2026,” jelas Majelis Hakim PN Semarang saat menutup acara sidang hari ini. (Psw)

Bagikan :
BACA JUGA :  Advokat Dr. Budiyono Resmi Polisikan Direktur SDM PTPN I Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *