JPU Bantah Pleidoi Hendrik Hartono dalam Sidang Kasus Penyerobotan Lahan Gedanganak Ungaran

UNGARAN, Javamedia.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang secara tegas membantah nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Hendrik Hartono dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam sidang agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (28/4/2026), JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) KUHP.

Jaksa Endah, saat membacakan repliknya, mematahkan argumen terdakwa yang merasa tidak bersalah karena tidak melakukan pengrusakan fisik. Menurut jaksa, unsur tersebut memang tidak disyaratkan dalam pasal yang didakwakan.

“Bahwa terdakwa Hendrik menyatakan perbuatannya tak memenuhi unsur tindak pidana karena tidak ada unsur pengrusakan, naik pagar, dan memakai kunci palsu. Tuntutan kami pada Pasal 257 ayat 1, tidak terdapat unsur di atas,” tegas Endah.

Joelijanto Widodo dan Sri Rejeki Budimartono, adalah pemilik sah atas SHGB 1162 di Gedanganak. Status tersebut didapat setelah keduanya memenangkan lelang resmi atas aset yang sebelumnya menjadi jaminan pinjaman terdakwa di PT Bank Ina Perdana Cabang Semarang. Secara hukum, kutipan risalah lelang dari KPKNL Semarang berlaku sebagai akta jual beli yang sah.

Mengutip keterangan ahli hukum perdata, Dr. Yunanto, jaksa menegaskan bahwa sejak risalah lelang terbit, kepemilikan objek secara otomatis beralih kepada pemenang lelang. Oleh karena itu Terdakwa Hendrik Hartono tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.

Di sisi lain, korban Joelijanto melalui kuasa hukumnya, Rahdyan Trijoko Pamungkas, menyayangkan sikap terdakwa yang dinilai tidak memiliki itikad baik dan kerap memberikan keterangan palsu. Akibat sengketa ini, kliennya mengklaim mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Rahdyan juga mengingatkan bahwa perkara ini memiliki dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi lelang negara.

“Mereka bisa trauma berat mengikuti lelang yang diselenggarakan negara. Kami berharap hakim memutuskan seadil-adilnya, karena ada potensi kerugian negara dari sektor BPHTB, PPh, hingga PNBP yang terganggu jika pemenang lelang tidak mendapat perlindungan hukum,” tandasnya.

Menanggapi replik jaksa, terdakwa Hendrik Hartono melalui penasihat hukumnya menyatakan tetap pada pendirian awal. “Kami tetap pada pembelaan yang telah diajukan,” ujarnya secara lisan di hadapan majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan putusan majelis hakim atas perkara ini. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *