Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP Mangkrak 3 Tahun: Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Peneliti Kejati Jateng

“Jika mengacu pada regulasi lama, pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP karena dilakukan lebih dari satu orang—dalam hal ini dua tersangka. Pak Andi sudah melapor dan tersangkanya pun sudah ada. Namun, berkas dari Polda Jateng berkali-kali bolak-balik ke Kejaksaan Tinggi dan dikembalikan lagi dengan petunjuk yang terus berganti,” lanjutnya.
“Padahal perkaranya tergolong simpel: perusakannya jelas, alat buktinya lengkap—mulai dari saksi, dokumen, hingga keterangan ahli. Lantas, mengapa jaksa peneliti tidak kunjung menyatakan berkas ini lengkap? Itu yang menjadi tanda tanya besar sampai akhirnya terkatung-katung tiga tahun. Kami menuntut kepastian hukum hingga memilih menggugat Kejaksaan atas tindakan perbuatan melawan hukum karena menilai penanganannya tidak profesional lantaran petunjuknya berubah-ubah,” tegas Oki.
Soroti Ketimpangan Akses Hukum dan Kedekatan dengan Pejabat
Tak hanya itu, Oki turut menyoroti dugaan ketimpangan relasi kuasa antara korban yang berstatus pengusaha kecil dan para tersangka yang dikenal sebagai pimpinan perusahaan besar di Kota Semarang. Pihaknya mengkritik kemudahan akses yang dimiliki para tersangka di instansi penegak hukum.
“Pak Andi ini pengusaha kecil, sedangkan tersangkanya merupakan salah satu petinggi di Awan Group. Jika kita cek akun Instagram Awan Group, tersangka tampak berfoto dengan pejabat-pejabat di Kejaksaan lalu diunggah ke publik. Apakah seorang tersangka sewajarnya bisa leluasa keluar-masuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah?” kritik Oki.
Kondisi tersebut dikhawatirkan makin menguatkan stigma publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga menyulitkan masyarakat kecil meraih keadilan.
“Statusnya sudah tersangka. Hal seperti ini yang membuat kami merasa sulit mendapatkan keadilan. Hukum mendadak tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang punya pengaruh di Semarang. Sangat sulit mencari keadilan bagi pengusaha kecil,” lugasnya.
Tim kuasa hukum pun melayangkan imbauan terbuka kepada jajaran pimpinan Kejaksaan, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga Jaksa Agung RI, untuk mengawal langsung penanganan perkara ini.
“Di momen kemerdekaan ini, saat Kejaksaan sedang gencar membenahi tata kelola penanganan perkara, kasus sederhana ini justru tertahan tiga tahun dengan petunjuk yang tidak konsisten. Kami sangat memohon perhatian khusus dari Kajati hingga Pak Jaksa Agung,” imbau Oki.
“Langkah PMH ini kami tempuh murni terhadap oknum yang menangani perkara Pak Andi, bukan kepada institusinya,” pungkas Oki. (Psw)





