Lapor Polisi dan LBH, Puluhan PKL Undip Pleburan Dipungli Oknum Ormas hingga Rp. 40 Ribu per Hari

Semarang, Javamedia.id – Perwakilan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur mengadu kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir), Zainal Abidin Petir, di Kantor PWI Jawa Tengah, Senin (26/1/2026).

Mereka melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Angling Darma di kawasan Universitas Diponegoro (Undip), Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Pungli diduga dilakukan dengan dalih pengamanan. Para PKL mengaku diminta membayar Rp20 ribu setiap kali berjualan. Jika menolak, mereka diancam akan diusir dari lokasi.

Di Kantor PWI Jateng, Petir yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Advokasi PKL Kota Semarang mendengarkan keluhan para pedagang di kawasan Pleburan Undip.

“Pedagang kaki lima Pleburan yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur mengadu kepada kami terkait dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan pihak yang mengaku ormas. Setiap kali berjualan, mereka diminta membayar Rp20 ribu,” ujar Petir.

Petir menambahkan, setoran resmi kepada Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp3 ribu per hari ternyata tidak membuat para PKL terbebas dari pungutan lain. Nasib serupa dialami Nur, penjual pisang cokelat, yang tetap diminta uang meski telah taat membayar retribusi resmi.

“Bu Nur, seorang janda yang berjualan piscok, tetap dimintai Rp20 ribu. Padahal semua PKL sudah membayar retribusi Rp3 ribu dan taat kepada Pemkot Semarang,” katanya.

Menurut Petir, praktik pungli tersebut tidak memiliki dasar aturan apa pun, terlebih lokasi PKL berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Semarang.

“Kalau tanahnya milik pemerintah kota, tidak ada ketentuan pungutan seperti itu. Kecuali tanahnya milik pribadi. Ini tanah milik pemerintah, tapi dipaksa membayar yang tidak ada aturannya,” tegasnya.

Petir menegaskan, tekanan yang dialami para PKL bukan sekadar gertakan. Uang menjadi “syarat wajib” agar mereka bisa berjualan, tanpa itu mereka terancam diusir dan kehilangan lapak.

“Diancamnya tidak boleh jualan dan akan diusir kalau tidak mau bayar Rp20 ribu sekali jualan. Padahal keuntungan mereka bisa Rp40 ribu, untuk beli beras saja susah,” ujarnya.

Atas keresahan tersebut, para PKL melaporkan dugaan pungli itu ke Polrestabes Semarang pada Jumat (23/1/2026). Petir memastikan laporan tersebut tidak akan berhenti di meja.

Pihaknya sudah menggandeng aparat kepolisian, mulai dari Polsek Semarang Selatan hingga Polrestabes Semarang, untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang menimpa para PKL.

“Saya sudah koordinasi dengan Polsek Semarang Selatan, dan Kanit Reskrim telah menindaklanjuti ke Polrestabes unit Tipikor. Jika nanti masih ada yang melakukan pemerasan, bisa langsung ditangkap tangan,” katanya.

Petir juga menyebut, aparat kepolisian telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan pungli terhadap PKL.

“Sudah bisa dipastikan preman, dan polisi sudah mengidentifikasi orang-orang yang melakukan pungutan liar dengan ancaman itu,” ucapnya.

Dia meminta Kapolrestabes Semarang memberikan perhatian serius agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kawasan PKL lain di Kota Semarang.

“Saya minta Kapolrestabes Semarang memperhatikan ini dan memastikan tidak ada lagi pungli-pungli di PKL lainnya,” tegasnya.

Petir: PKL Tak Perlu Takut Berjualan

Petir pun memberi semangat kepada para PKL untuk tetap berjualan tanpa rasa takut. Ia menegaskan, keberadaan mereka bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menjadi penyangga sosial yang membantu mengurangi kemiskinan sekaligus meredam potensi tindakan kriminal.

“PKL itu pedagang yang sangat mulia. Hujan tetap jualan, panas tetap jualan untuk menghidupi keluarga. Ini justru mengurangi kemiskinan. Kalau mereka tidak jualan, makan dari apa?” katanya.

Petir menilai, selama PKL bisa berjualan mandiri dan taat aturan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan, bukan membiarkan praktik pemerasan.

“Pemerintah kota harusnya senang, kemiskinan terentaskan, kriminal tidak ada. Kalau pengangguran, baru ada copet, nyolong. Jadi PKL ini harus dilindungi,” pungkasnya. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *