Tak Terbukti Korupsi, Eks Kadiv Bank bjb Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

SEMARANG, Javamedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas murni kepada mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb, Dicky Syahbandinata, Kamis (7/5). Dalam amar putusannya, Hakim Rommel menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Dicky tidak terbukti melanggar Pasal 603 UU No. 1/2023 tentang KUHP maupun Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex. Selain itu, tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan Dicky sebagai pihak pengusul kredit tersebut.

“Sebagai pemimpin divisi, terdakwa telah bertindak sesuai kewajaran dan proporsional. Tidak ada kehendak jahat atau mens rea yang dilakukan terdakwa,” tegas Hakim Rommel dalam amar putusannya. Atas dasar tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan harkat serta martabatnya.

Penasihat hukum terdakwa, Prof. OC Kaligis, menyambut baik putusan tersebut dan menilainya sebagai kemenangan keadilan. Ia menyatakan bahwa sejak awal proses BAP hingga pembelaan, bukti-bukti memang menunjukkan tidak adanya pelanggaran SOP perbankan oleh kliennya.

“Jika fakta dipertimbangkan secara benar, memang semestinya bebas. Apalagi ini diputus menggunakan KUHAP baru, yang menurut asas hukum jika ada dua peraturan maka dipakai yang menguntungkan terdakwa. Dengan demikian, tidak ada lagi celah untuk kasasi,” ujar OC Kaligis usai persidangan. Ia juga sempat menyinggung adanya indikasi rekayasa perkara yang telah ia tuangkan dalam nota pembelaan.

Meski dinyatakan bebas murni, Dicky tak dapat menyembunyikan rasa sedihnya atas dampak destruktif dari kasus ini. Ia menyampaikan rasa syukur namun juga mengungkapkan bahwa karier dan masa depannya sebagai bankir telah hancur akibat jeratan hukum tersebut.

“Syukur alhamdulillah, hakim melihat fakta yang sebenarnya. Namun, jelas nama baik saya sudah hancur, karier saya runtuh. Saya berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap bankir. Sekarang saya hanya ingin menata hidup kembali, jangan ganggu saya lagi,” ungkap Dicky. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *