Polda Terbitkan SPDP Baru Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan, Kuasa Hukum Desak Tersangka Segera Ditahan

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Polda Jawa Tengah resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terkait perkara kerugian rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho pada 5 Oktober 2026. Hal tersebut diungkapkan oleh tim kuasa hukum dalam sesi wawancara di Puri Anjasmara Semarang pada Jumat, 16 Oktober 2026. Menyusul penerbitan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka Beni Setiawan.

Bangkit Mahanantyo, Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan menjelaskan bahwa sebelumnya berkas SPDP sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Namun, setelah seluruh kewajiban pemeriksaan ahli dan penanganan perkara dipenuhi, Polda menerbitkan SPDP baru.

“Dari penyidik Polda menjanjikan dalam bulan ini, bulan Oktober tahun 2026, perkara akan dikembalikan lagi ke kejaksaan,” ujar Bangkit.

Dengan diterbitkannya SPDP baru ini, lanjut Bangkit, ketentuan hukum yang diterapkan turut mengalami penyesuaian, termasuk penerapan pasal serta hukum acara yang berlaku. Pihaknya optimistis penanganan perkara ini tidak akan lagi mengalami kendala administrasi bolak-balik berkas.

Bangkit secara tegas mendorong agar penyidik segera menahan tersangka Beni Setiawan. Langkah penahanan ini dinilai mendesak berdasarkan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tersangka diduga kuat berusaha menghilangkan barang bukti.

Barang bukti utama dalam perkara ini berupa sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, yang saat ini dikabarkan tengah diupayakan untuk dialihkan atau dijual. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polda untuk segera melakukan pemblokiran terhadap objek tersebut.

BACA JUGA :  Kawal RUU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Bacakan 9 Pernyataan Sikap di Halaman DPRD Jateng

“Kami mohon untuk dapat dilakukan pemblokiran, baik BPN maupun Polda, karena perkara akan makin bias kalau objek rumah ini sampai beralih,” tegas Bangkit. Ia menambahkan bahwa bukti-bukti dari pemeriksaan sebelumnya sudah lengkap dan tinggal dilanjutkan oleh penyidik.

6f38c8c1 c284 451c b857 336abc969a0b

Dr Niken dan Irjen Pol Sofyan memberikan keterangan kepada awak media didampingi kuasa hukumnya, Bangkit Mahanantyo usai melihat kondisi rumahnya, Jumat (16/10).

Di sisi lain, dr. Niken Diah Anitasari, istri dari Irjen Pol Sofyan mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya masih merasakan trauma mendalam akibat peristiwa robohnya garasi rumah mereka yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah di sebelah tempat tinggalnya.

“Terus terang, saya masih trauma dengan kejadian robohnya garasi. Kalau ada suara keras sedikit, saya pasti langsung berlari dan berteriak, bertanya apa yang terjadi. Dalam pikiran saya, jangan-jangan ada bagian rumah yang roboh lagi. Saya juga selalu berharap tidak ada korban jiwa,” ungkap Niken.

Ia menuturkan bahwa saat insiden garasi roboh, sopir serta pekerja rumah tangga sedang duduk bersama suaminya menikmati kopi dan teh di lokasi kejadian, sehingga mereka nyaris menjadi korban. Kondisi kerusakan di dalam rumah pun disebutnya semakin mengkhawatirkan, celah di ruang tengah yang berfungsi sebagai ruang makan semakin melebar serta muncul retakan baru di bagian lain, seperti kamar mandi dan di dalam kamar tidur.

BACA JUGA :  Semarak Kemerdekaan Indonesia: Blok D Kawinkan Gelar Juara Tenis Meja Graha Raya 2

Akibat kondisi tersebut, Niken dan keluarga terpaksa tidak lagi menempati rumah tersebut demi keamanan. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah meminta ganti rugi berupa uang, melainkan hanya ingin rumah mereka diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.

“Harapan kami sebenarnya sejak awal sederhana. Tolong kembalikan rumah kami seperti dulu. Kami tidak pernah meminta uang. Kalau ada yang bisa membuktikan bahwa kami meminta uang, silakan dibuktikan. Permintaan kami hanya agar rumah ini dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Niken pun berharap Kapolda Jateng dapat turun tangan dan mendorong penyelesaian perkara ini dengan tuntas, sehingga keluarganya bisa kembali tinggal dengan tenang, aman, dan nyaman tanpa dihantui rasa takut.

“Harapan saya kepada siapa pun yang menjabat sebagai Kapolda tetap sama. Selesaikan kasus saya dan kembalikan rumah saya seperti dulu, sehingga saya dan keluarga bisa tinggal dengan tenang, aman, nyaman, tenteram, dan selamat,” pungkasnya. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *