Polisi Sita Ribuan Liter Solar dan Bongkar Gudang Pengoplosan LPG di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membeberkan hasil penindakan terhadap tiga perkara penyelewengan barang bersubsidi pemerintah. Dari pengungkapan di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak ini, polisi menyita ribuan liter Solar bersubsidi, membongkar gudang pengoplosan LPG, serta menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.

Penyampaian hasil operasi lintas wilayah tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat (4/9/2026). Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum, serta Sales Area Manager PT Pertamina Semarang Achmad Rifqi.

Kombes Pol. Djoko Julianto mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan rangkaian pemantauan dan penyelidikan di lapangan. Meski sama-sama bermotif mengeruk keuntungan pribadi dari barang bersubsidi, para pelaku menggunakan modus operandi yang berbeda di setiap daerah.

Di Kabupaten Sukoharjo, pengungkapan berawal dari penggerebekan sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026. Polisi menangkap seorang tersangka yang mengalihkan isi LPG bersubsidi tabung 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan regulator dan peralatan yang telah dimodifikasi.

Praktik pengoplosan di Sukoharjo diperkirakan mencapai 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan. Selama beroperasi, total tabung yang disalahgunakan menembus 232.000 unit dengan estimasi nilai subsidi yang dislewengkan sebesar Rp6,96 miliar.

BACA JUGA :  Polda Jateng Pastikan Satu Keluarga Tewas di Glamping Posong Akibat Keracunan Karbon Monoksida

Sementara itu, penindakan di Kabupaten Kebumen menyasar penyelewengan Bio Solar di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng. Seorang pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa mobil Isuzu Panther yang dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut terpasang 12 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung ke pompa elektrik.

Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku membekali diri dengan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan palsu guna melakukan pembelian berulang. Selama 75 hari beraksi, pelaku menguras sekitar 27.000 liter Bio Solar bersubsidi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp390 juta.

73a1ba98 32e0 4fdd 83f3 fbcc7e54804cKasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak dengan mengamankan dua tersangka beserta satu unit truk Toyota Dyna bertangki modifikasi berkapasitas 6.000 liter. Saat dicegat pada 26 Mei 2026, truk tersebut sedang mengangkut sekitar 2.000 liter Bio Solar. Pengembangan kasus membawa penyidik ke sebuah gudang penampungan di Desa Bungo, Kecamatan Wedung.

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *