Tendang Kucing Hingga Mati, Pelaku Bisa Dipenjara 1,6 Tahun atau Denda Rp. 50 Juta

Blora, Javamedia.id – Beredar video viral di sosial media, Seekor kucing yang sedang diajak jalan-jalan di Lapangan Kridosono, Blora ditendang oleh seorang pria. Akibatnya, hewan peliharaan itu diduga mengalami stress, kemudian mati. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (25/1/2026) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Pihaknya sudah meminta Polres Blora untuk mengusut secara tuntas dan pelaku telah berhasil diidentifikasi. Selanjutnya pelaku akan diperiksa untuk mendalami motif atas tindakan kekerasan terhadap hewan tersebut.
“Kami meminta kepada Polres Blora untuk menindaklanjuti dari peristiwa ini,” kata Artanto kepada awak media, Senin (2/2/2026). Tim kepolisian juga sudah bergerak di lapangan. Artanto menegaskan, saat ini polisi sudah mengidentifikasi pelaku. “Pelaku sudah teridentifikasi,” imbuhnya.
Pelaku akan segera diperiksa soal motivasinya menendang kucing hingga mati. “Tentunya kami mengharap setelah kami ketahui siapa yang melakukan ini segera kami memeriksa dan kami ingin tahu motivasinya apa,” ucap dia.
Melihat peristiwa tersebut, Artanto mengaku prihatin dan berharap agar peristiwa itu tidak terulang lagi. “Dan saya kira kepada rekan-rekan komunitas penggemar kucing ini mari kami mendoakan supaya peristiwa ini tidak terulang kembali,” kata Artanto.
Untuk ancaman hukuman, pelaku bisa terjerat Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana penganiayaan hewan. Pasal ini mengancam pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IIl (Rp.50 juta) bagi siapa pun yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa alasan sah dan menyebabkan hewan cacat atau mati. (Psw)






