Karantina Jateng Gagalkan Penyelundupan 3.287 Burung Ilegal Asal Kalimantan di Tanjung Emas

Semarang, Javamedia.id – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 3.287 ekor burung tanpa dokumen lengkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Ribuan satwa liar tersebut diangkut menggunakan dua truk asal Kumai, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan ini melibatkan sinergi antara Karantina Jateng, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Seksi Wilayah II Pos Gakkum Jateng, serta Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tanjung Emas.
Operasi penindakan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari KM Dharma Rucitra 9 setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas, Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Jateng, Taufik Kurniawan, memimpin langsung penyisiran kendaraan di area pelabuhan hingga mendapati dua truk yang mengangkut ribuan burung tanpa dokumen sah.
Berdasarkan hasil pendataan rinci, muatan ilegal tersebut terdiri atas:
3.095 ekor burung madu: 2.425 ekor dalam kondisi hidup dan 670 ekor mati.
192 ekor burung sepah raja (satwa dilindungi): 148 ekor dalam kondisi hidup dan 44 ekor mati.
Dengan demikian, total burung yang diamankan mencapai 3.287 ekor dengan sebagian di antaranya ditemukan dalam kondisi mati akibat proses pengangkutan yang tidak sesuai standar kesejahteraan hewan.
Kepala Balai Karantina Jawa Tengah, Mustaqim, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi alarm penting untuk memperketat pengawasan lalu lintas satwa liar antarpulau. Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan melindungi kelestarian ekosistem, tetapi juga mencegah masuk serta tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Setiap satwa yang dilalulintaskan antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina guna memastikan asal-usul, legalitas, dan status kesehatannya,” ujar Mustaqim.
Pengawasan ketat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain dokumen karantina, lalu lintas satwa liar juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) bagi jenis satwa yang diatur oleh undang-undang.
Ke depan, Karantina Jateng berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di seluruh titik pemasukan dan pengeluaran. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap rencana pengiriman komoditas pertanian maupun perikanan kepada petugas berwenang.
Selanjutnya, penanganan terhadap barang bukti dan proses hukum kasus ini dikoordinasikan secara intensif antara Karantina Jateng dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. (Psw)




