Soroti Celah “Pintu Belakang” Pajak Tanah, Ketua GJL Desak Reformasi Sistem Perpajakan

Semarang, Javamedia.id – Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, S.H., mendesak pemerintah segera mereformasi sistem perpajakan tanah setelah menemukan adanya indikasi praktik “pintu belakang” dalam penetapan nilai BPHTB di Kota Semarang. Hal ini menyusul pengalaman pribadinya saat melakukan transaksi tanah senilai Rp500 juta, namun justru dikenakan norma penghitungan pajak sebesar Rp1,6 miliar oleh dinas terkait.

Persoalan ini bermula saat Riyanta membeli sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Jalan Karangbendo Nomor 69A, Jatingaleh, Semarang. Meskipun kesepakatan harga antara penjual dan pembeli berada di angka Rp500 juta,  pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang justru mengeluarkan norma penghitungan pajak sebesar Rp1,6 miliar.

Dalam wawancaranya, Riyanta menegaskan bahwa penetapan tersebut menabrak koridor hukum perdata: “Mestinya sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, jadi sahnya jual beli itu kan kesepakatan harga. Lha saya dengan penjual sepakat di harga 500 juta. Lha mestinya dasar pengenaannya itu juga di 500 juta,” tegas Riyanta.

Riyanta menyoroti adanya pengabaian asas self-assessment yang seharusnya menjadi pilar kejujuran dalam perpajakan nasional. Ia menilai penetapan sepihak oleh pemerintah daerah sering kali tidak berdasar pada fakta lapangan dan justru membuka ruang negosiasi yang tidak sehat.

“Prinsip di dalam sistem perpajakan kita, ada asas yang namanya asas self-assessment. Jadi kewajiban pajak itu diserahkan kepada wajib pajak. Di sinilah perlu kita dorong, perlu kita tuntut adanya satu sikap kejujuran,” ujarnya.

Ia juga mengkritik secara tajam adanya celah praktik ilegal yang sering ditawarkan ketika wajib pajak merasa keberatan dengan nilai pajak yang fantastis: “Terus nanti dari petugas PPAT itu biasanya menawarkan suruh melakukan negosiasi dengan Dinas Pendapatan Daerah. Ini yang menjadi problem… bisa saja ada yang lewat pintu belakang atau lewat gorong-gorong mungkin. Setelah lewat pintu belakang atau gorong-gorong baru besarannya itu disesuaikan dengan aturan,” ungkapnya secara blak-blakan.

Tuntutan Gerakan Jalan Lurus (GJL)
Riyanta mendesak pemerintah dan DPRD untuk segera mengevaluasi kebijakan pajak tanah agar lebih memihak rakyat kecil. Ia mengusulkan penurunan tarif BPHTB dari ambang batas maksimal 5% menjadi jauh lebih rendah, yakni di kisaran 0,5% hingga 1%.

“Pengenaan pajak yang berdasarkan Perda itu jangan dibikin 5%. Bikin 1%, bikin setengah persen. Bahkan di dalam amanat undang-undang bagi masyarakat miskin itu bisa digratiskan. Lha ini yang selama ini tidak pernah ada sosialisasi,” tambahnya.

Kritik Riyanta ini muncul di tengah ambisi pemerintah provinsi dalam mengejar target pendapatan. Sebagai gambaran, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Tengah tahun 2026 dipatok mencapai Rp4,5 triliun. Namun, realisasi sering kali menemui hambatan, seperti PKB tahun 2025 yang hanya terealisasi Rp3,96 triliun (95,31% dari target) dan Bea Balik Nama (BBNKB) yang hanya mencapai Rp1,74 triliun akibat kelesuan pasar.

Hingga berita ini diturunkan, Riyanta menyatakan secara tegas menolak untuk membayar pajak berdasarkan ketetapan Rp1,6 miliar yang ia anggap sebagai “akal-akalan”. Ia telah menyampaikan keberatannya langsung kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang dan berharap kasus ini memicu gerakan sosial untuk meluruskan praktik perpajakan di Indonesia agar lebih berkeadilan.

Sementara itu, terkait persoalan tersebut, Javmedia telah menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan rinci dan menyatakan akan menjadwalkan pertemuan.

“Waalaikumsalam, nanti saya lihat agenda dulu ya. Termasuk terkait persoalan ini juga sekalian,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (9/4/2026). – psw-

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *