Rumah Barang Bukti Dilelang Rp7 Miliar, Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Ingatkan Ancaman Obstruction of Justice

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID – Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantyo, menyampaikan keberatan keras atas pengumuman lelang resmi rumah milik tersangka berinisial BS yang berlokasi di Perumahan Puri Anjasmoro Blok N5, Kecamatan Semarang Barat. Rumah yang dilelang dengan harga limit Rp7 miliar tersebut merupakan barang bukti penting dalam perkara yang sedang berjalan.

Bangkit menegaskan bahwa penjualan atau pembelian rumah ini berisiko memengaruhi proses penegakan hukum. Pasalnya, objek tersebut merupakan barang bukti dari peristiwa yang menyebabkan kerusakan pada rumah Irjen Pol Sofyan.

“Kalau sampai rumah ini terbeli, maka proses penegakan hukum akan makin bias, dan ini merupakan kerugian berlipat ganda bagi Irjen Pol Sofyan dan Dr. Niken,” ujar Bangkit dalam keterangannya, Selasa (27/10/26).

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 22 April 2022, BS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas empat pasal, yakni Pasal 521 KUHP, Pasal 525 KUHP, Pasal 524 KUHP, serta Pasal 24 angka 43 Undang-Undang Cipta Kerja. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan viral pada 5 September 2026 akibat bangunan rumah tersebut yang mengalami roboh.

Pihak kuasa hukum menyayangkan lambatnya penanganan perkara sejak tahun 2022. Jika penanganan dilakukan dengan cepat, diyakini bangunan tersebut tidak sampai roboh dan merugikan kliennya. Selain itu, status hukum rumah ini masih berada dalam sengketa, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

BACA JUGA :  Geng 'Brakitcil' & 'Anjay165' Bentrok Lawan 'Wartan Kendal' di Mangkang, 4 Ditangkap & 17 Jadi Buronan!

Soroti Ancaman Obstruction of Justice dan Penolakan Blokir

Dalam kesempatan yang sama, Bangkit mengingatkan adanya ancaman obstruction of justice (menghalangi proses peradilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 282 KUHP apabila barang bukti hilang atau berpindah tangan.

Pihaknya mengaku telah bersurat kepada Polda Jateng sejak 10 September 2026 agar objek tersebut segera diblokir. Namun, hingga Oktober, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memadai hingga lelang resmi diumumkan oleh Bank BCA di KPKNL Semarang.

Sementara itu, permohonan pemblokiran yang diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Semarang pada 18 September 2026 justru ditolak pada 1 Oktober 2026. Kantah Semarang menolak dengan dalil Pasal 34 ayat (1) Permen ATR/BPN yang menyatakan bahwa blokir harus dilekatkan atas sita persamaan di Pengadilan Negeri.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum menilai dalil penolakan itu keliru dan menyesatkan secara hukum. Menurutnya, aturan mengenai blokir dan sita memiliki ketentuan yang berbeda, sehingga Kantah Semarang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tepat dalam pengambilan keputusan.

Pihak kuasa hukum juga mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk segera mengambil sikap tegas melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian yang lebih besar terhadap barang bukti perkara.

“Kami mendorong Polda Jawa Tengah menyatakan sikap dan mengambil langkah konkret untuk memblokir rumah tersebut. Kami sudah mengingatkan sejak 10 September 2026, tetapi sekarang rumah itu justru resmi diumumkan untuk dilelang,” katanya.

BACA JUGA :  Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP Mangkrak 3 Tahun: Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Peneliti Kejati Jateng

Selain meminta pemblokiran, lanjut dia, pihaknya mengingatkan agar proses lelang memperhatikan status hukum rumah yang masih disengketakan. Ia menyebut, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan jalur pidana, tetapi juga memiliki persoalan dalam ranah perdata. (Psw)

Bagikan :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *