Dandenpom Semarang Ikut Musnahkan Tiga Pucuk Pistol Barang Bukti Di Odmil Semarang

Semarang JavaMedia.Id – Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) di Oditur Militer II-09 Semarang, Rabu (11/2/2026) dimusnah. Pemusnahan ini menyangkut 32 item barang, terinci antara lain berupa 1 pucuk senjata api pistol jenis 01 Combat satu selongsong amunisi caliber 9 mm berikut magazen, 1 pucuk senjata api pistol Walter Scimid Oestime Rhoen Mod 5A dengan 3 butir amunisi dan magazen, 1 pucuk senjata api pistol Walter PPK berikut 12 amunisi tajam dan magazen, serta satu buah sangkur merk Colombia 3258A.
Barang-barang lain yang ikut dimusnahkan termasuk DVD/VCD rekaman CCTV, puluhan sample slop rokok tanpa cukai berbagai merk, SIM Card, pecahan mangkok dan paving, helm serta beberapa flashdisk.
Dandenpom IV/5 Semarang Letkol Cpm Mulyani SE MHan ikut hadir dan turut memusnahkan barang bukti dengan melakukan pemotongan barang bukti berupa 1 pucuk pistol Walter PPK berikut magazennya.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Odmil II-09 Semarang Kolonel Chk Andi Hermanto SH, juga dihadiri antara lain Asisten Pidana Militer Kejati Jawa Tengah yang diwakili T Swi Purwanto SH, Wakadilmil II-10 Semarang Letkol Chk Ari Fitriansah SH MH, Dansatpom AU Mayor POM Doni Faliandra Gafur, Dandenpomal Lanal Semarang diwakili Kaur Gakkum Kapten PM Sukardi, Pasi Idik Denpom IV/5 Semarang Kapten CPM Tri Yuwono, serta Perwira Paldam IV/Diponegoro Lettu Cpl Wartono.
Dandenpom IV/5 Semarang Letkol CPM Mulyani SE MHan menyampaikan keikutsertaaannya dalam acara pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum disiplin dan tata tertib bagi personil TNI umumnya dan TNI AD pada khususnya di wilayah hukum Denpom IV/Semarang
“Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini dilakukan dengan tujuan menghapus keberadaan barangbukti yang tidak sah dan berbahaya dengan tujuan agar tidak disalah gunakan, ” ungkap Letkol CPM Mulyani SE MHan, kepada wartawan. (Rgr)






