Hotman Paris Bongkar Aroma Kriminalisasi Sritex: Berawal dari Syarat Aneh Danareksa?

SEMARANG, Javamedia.id – Tabir di balik kasus korupsi yang menjerat pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai tersingkap dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/4/2026). Penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, membongkar dugaan kriminalisasi yang bermula dari gagalnya kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Danareksa.

Hotman mengungkapkan bahwa awalnya terdapat niat baik pemerintah pusat untuk menyelamatkan karyawan Sritex melalui skema KSO. Namun, Danareksa mengajukan syarat deposit jaminan sebesar Rp600 miliar yang dinilai tidak masuk akal. Begitu pemilik Sritex keberatan, proses hukum tiba-tiba berjalan agresif.

“Begitu pemilik Sritex keberatan, tiba-tiba langsung diproses hukum. Berarti ini ada indikasi keadilan diperdagangkan,” cetus Hotman usai persidangan.

Ia  juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat “kacau” karena berpotensi merugikan negara. Jika kerugian dibebankan ke pribadi terdakwa, hak bank-bank negara untuk menagih dari harta pailit justru bisa hilang. “Maka Bank DKI, Bank Jateng, sama Bank BJB tidak berhak lagi menagih ke harta pailit. Kalau berhak, mereka jadi *double* kan? Putusan ini malah merugikan negara,” tegasnya.

Terkait substansi perkara, Hotman mematahkan tuduhan niat jahat (mens rea) dengan memaparkan fakta bahwa Sritex telah melunasi 53 kali pencairan kredit senilai Rp1,3 triliun dalam dua tahun pertama. “Mana ada debitur yang sebaik itu? Itu pun belum jatuh tempo. Kalau orang sudah bayar utang 53 kali, niat jahat apa itu? Itu mah niat baik,” tambahnya.

Ia juga menepis tudingan jaksa mengenai laporan keuangan yang dianggap tidak layak. Hotman menganalogikan kekayaan Sritex yang memiliki deposito 70 juta dolar AS di BRI sangatlah mumpuni untuk menerima kredit. “Itu sama saja kalau ada yang mengatakan Hotman Paris tidak layak mendapatkan kredit satu mobil Kijang, sementara di garasi saya puluhan mobil mewah. Jadi tidak masuk akal,” ujarnya berseloroh.

Menutup pernyataannya, Hotman mendesak Majelis Hakim untuk menghormati putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan perjanjian perdamaian (homologasi) adalah sah. “Kacu negara ini kalau putusan pengadilan tidak diikuti. Mana bisa jaksa perorangan mengatakan itu tidak sah,” pungkasnya.
(Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *