41 Ribu Warga Tertipu Investasi Koperasi BLN, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 T

SEMARANG, Javamedia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan penipuan dan penghimpunan dana ilegal berskala besar yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Beroperasi sejak 2018 hingga 2025 dengan total perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun, aksi investasi palsu ini tercatat telah menjerat sedikitnya 41 ribu korban dari Pulau Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara Timur.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyidikan mendalam terhadap empat laporan polisi yang masuk ke jajaran Polda Jateng.

“Kasus ini terungkap dari penyidikan berdasarkan empat laporan polisi, yakni laporan dari Polresta Surakarta tertanggal 7 November 2025, Polres Salatiga tanggal 24 September 2025, serta dua laporan di Polda Jateng masing-masing tanggal 14 Maret 2026 dan 13 Mei 2026,” ujar Djoko saat menggelar konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (21/5/2026).

Dalam ekspose kasus tersebut, polisi telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka utama yang diduga kuat menjadi otak di balik kesuksesan investasi bodong ini. Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Jateng.

Tersangka pertama adalah NNP (54), warga asal Salatiga yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025. NNP berperan penuh sebagai perancang skema penghimpunan dana nasabah. Sementara tersangka kedua berinisial D (55), bertindak sebagai Kepala Cabang yang beroperasi di wilayah Boyolali dan Salatiga dengan tugas merekrut korban sekaligus mengarahkan aliran dana ke rekening penampung.

Terkait modus operandi, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kedok investasi koperasi untuk memikat masyarakat. Mereka menjanjikan keuntungan bulanan yang fantastis, bahkan menjanjikan hasil investasi hingga 100 persen dalam jangka waktu dua tahun.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama sekali tidak sejalan dengan kewenangan manajemen koperasi. Koperasi BLN ini diketahui tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.

Akibat iming-iming tersebut, tercatat ada sekitar 160 ribu transaksi yang terjadi selama periode 2018-2025. Koperasi ini mengendalikan kantor pusatnya di Surakarta, serta dua kantor cabang di Salatiga dan Boyolali untuk menggaet puluhan ribu korban.

“Saat ini, total kerugian riil para korban masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik. Basis korban terbesar memang berada di Jawa Tengah, namun sebarannya meluas hingga ke Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT),” urai Djoko.

Selain menahan para tersangka, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti operasional dari kantor koperasi tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa perangkat komputer, monitor, printer, mesin penghitung uang, dokumen legalitas koperasi, hingga sertifikat program simpanan milik para korban. Turut disita pula buku tabungan dari sejumlah bank, kartu ATM, dan token perbankan yang digunakan untuk memutar uang nasabah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dalam KUHP, penghimpunan dana ilegal, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” pungkas Kombes Pol Djoko Julianto. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *