Polres Demak Tetapkan Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Pencabulan, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti

Demak, Javamedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak resmi menetapkan MT alias Gus Toha (46), pengasuh Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dan penahanan langsung dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (19/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan NK, ayah korban yang berinisial RE (16). Laporan tersebut resmi masuk ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.
Menurut AKP Arlan, dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak lima kali di rumah tersangka maupun di kamar ma’had pada 2022 lalu saat korban masih berusia 13 tahun. Kasus baru terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman traumatiknya kepada keluarga pada pertengahan 2025 akibat perubahan perilaku yang dialaminya.
Di sisi lain, langkah penahanan terhadap Gus Toha ini memicu perhatian dan catatan kritis dari penasihat hukum. Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPC Peradi Jakarta Timur, Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi empat orang santri di lembaga tersebut, menyoroti adanya rentang waktu yang panjang serta ketidakjelasan waktu peristiwa.
Sebab, berdasarkan laporan yang ada, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2022, namun pengaduannya baru diajukan secara resmi bertahun-tahun kemudian pada 2025 dengan ketidakjelasan hari, tanggal, dan bulan terjadinya peristiwa.
“Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, saya menilai hal ini perlu dikaji secara cermat. Waktu yang cukup lama bisa memengaruhi kejelasan fakta dan ketersediaan bukti,” ujar Paulina.
Paulina menekankan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Jika penyidik berani menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan, berarti menurut penilaian mereka sudah terpenuhi syarat minimal tersebut. Namun pertanyaan yang muncul adalah, alat bukti apa saja yang menjadi dasar penentuan itu, mengingat ketidakjelasan waktu kejadian?” tanyanya.
Santri Lain Merasa Dirugikan dan Bantah Jadi Korban
Paulina juga menambahkan bahwa keempat kliennya telah memberikan keterangan resmi di Unit PPA Satreskrim Polres Demak pada 15 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka menegaskan tidak mengetahui sama sekali peristiwa yang dilaporkan.
Bahkan, para santri tersebut merasa dirugikan karena nama mereka sempat beredar luas dan dikaitkan sebagai korban dalam kasus yang viral ini, padahal mereka menyatakan tidak pernah mengalami peristiwa yang dimaksud.






