Polres Demak Tetapkan Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Pencabulan, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti

“Kami telah meminta penyidik untuk memfasilitasi pertemuan antara klien kami dengan pelapor. Kami ingin memahami mengapa hanya keempat nama ini yang disebutkan, padahal di lingkungan pondok pesantren tersebut terdapat banyak santri putri lainnya. Hal ini penting untuk meluruskan informasi yang salah dan memulihkan nama baik mereka,” jelas Paulina. Ia pun berharap proses hukum berjalan objektif agar tidak ada pihak yang menjadi korban kriminalisasi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dengan tetap mengedepankan asas perlindungan terhadap korban anak. Selain kasus RE, Satreskrim Polres Demak juga tengah mendalami laporan lain dengan terlapor yang sama terkait dugaan tindak pidana serupa dari mantan pengurus lembaga.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Abdur Rouf, menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum ini. Ia membeberkan fakta bahwa berdasarkan data Kemenag, Ma’had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum tercatat memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Dukungan pemulihan terhadap korban RE juga terus berjalan melalui Kanit PPA Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak, Ana Istiqomah, yang telah menyiapkan tim untuk pendampingan psikologis serta rehabilitasi sosial. (Psw)

Mari berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *