Diduga Dikriminalisasi saat Memperjuangkan Hak Waris, Warga Pekalongan Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Jateng

SEMARANG, Javamedia.id – Palito Sihombing, seorang warga asal Pekalongan yang diduga menjadi korban kriminalisasi saat memperjuangkan hak waris keluarganya, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang pada Senin (29/6/2026). Kedatangannya yang didampingi oleh kuasa hukum serta tokoh agama tersebut bertujuan untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum.
Kasus ini bermula setelah ayah Palito, Almarhum Mangasi Holbung Batara (MHB) Sihombing, meninggal dunia pada tahun 2019. Almarhum meninggalkan sejumlah aset berupa kepemilikan saham, aset bergerak, serta sedikitnya 24 sertifikat tanah atas nama pribadi. Namun, Palito menyatakan bahwa hak-hak atas aset tersebut justru dikuasai secara sepihak oleh paman-pamannya (adik-adik dari almarhum ayahnya) tanpa sepengetahuan ia dan ibunya, Bintang, selaku ahli waris sah.
Kala itu, paman Palito diberikan kuasa sebagai direktur untuk mengelola aset peninggalan almarhum ayahnya di bawah bendera PT Kejora Jaya Raya. Namun, alih-alih dikelola dengan baik, aset-aset tersebut justru dikuasai untuk kepentingan pribadi dan usaha sang paman.
Ketika mencoba menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali haknya, Palito justru menghadapi hambatan besar. Laporan-laporan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang ia layangkan ke pihak kepolisian dihentikan oleh penyidik. Sebaliknya, laporan balik dari pihak pamannya justru diproses dengan cepat hingga menetapkan Palito sebagai tersangka dalam beberapa perkara.
Bahkan, ibunda Palito, Bintang, kini telah divonis 3 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang atas tuduhan pencemaran nama baik setelah mendesak diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasah karena pihak paman tidak pernah mengadakan RUPS tahunan sejak 2019.
Perkara yang menjerat Palito berakar dari dugaan penipuan dokumen, di mana ia dan keluarganya merasa ditipu untuk menandatangani surat kuasa jual atas sejumlah tanah miliknya kepada sang paman. Upaya pembatalan surat kuasa tersebut melalui notaris sempat gagal karena membutuhkan persetujuan pamannya selaku penerima kuasa.
Saat Palito melaporkan paman-pamannya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan keterangan palsu dalam akta, laporan tersebut dihentikan penyidik. Tak lama berselang, paman Palito berinisial PMA dan ABO melaporkan balik dirinya menggunakan Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu, dan kini status Palito telah naik menjadi tersangka di Polda Jateng.
Kuasa hukum Palito, Osward Febby Lawalata, menilai penetapan tersangka ini sarat kejanggalan hukum dan terindikasi melibatkan oknum tertentu. Menurut Osward, unsur utama dalam pasal laporan palsu, yaitu adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) untuk mencemarkan nama baik, sama sekali tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Palito Sihombing
“Klien kami punya hak substansi sebagai ahli waris yang haknya dilanggar. Laporan polisi yang dibuat berdasarkan fakta, meskipun kemudian dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, tidak dapat dikatakan sebagai laporan palsu selama pelapor memiliki dasar yang patut dan itikad baik,” tegas Osward.
Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa upaya damai sebenarnya telah diupayakan oleh penyidik Polda Jateng melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), namun pihak pelapor (paman Palito) sama sekali tidak menanggapinya.
Selain persoalan tanah dan sertifikat, Palito juga dilaporkan oleh pamannya, ABO, atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat Palito masih menjabat sebagai direktur salah satu perusahaan mendiang ayahnya. Dalam perusahaan tersebut, ABO menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Osward menilai tuduhan penggelapan ini sangat tidak berdasar karena dilayangkan tanpa adanya mekanisme hukum perseroan terbatas, seperti RUPS, serta tanpa adanya audit dari kantor akuntan publik atau auditor resmi. Semua tuduhan dinilai hanya berdasarkan versi sepihak dari pelapor yang didesain sedemikian rupa.
Faktanya, seluruh dana tersebut digunakan oleh Palito untuk keperluan operasional perusahaan yang dibuktikan melalui laporan keuangan. Di bawah kepemimpinan Palito, aset perusahaan berupa hewan ternak (sapi dan domba) bahkan berkembang hingga mencapai ribuan ekor. Palito pun diklaim kerap menggunakan dana pribadinya sebagai tambahan modal operasional.
Desakan kepada Kejati Jawa Tengah
Mengingat berkas perkara Palito yang terus bergulir, tim kuasa hukum mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah bertindak objektif dan melihat kebenaran material perkara ini sebelum menyatakannya lengkap (P21).
“Kami datang untuk mengirimkan pesan moral kepada Kejati bahwa perkara yang dialami Palito ini penuh dengan kriminalisasi. Berkas perkara ini tidak layak dinyatakan P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jika dipaksakan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, di mana orang yang melaporkan tindak pidana karena haknya dilanggar justru berbalik dipidana,” kata Osward.
Ia berharap institusi kejaksaan dapat menghentikan kasus yang menimpa Palito demi hukum dan keadilan, mengingat penggunaan Pasal 317 KUHP secara sembarangan dinilai tidak manusiawi serta dapat memicu ketakutan di masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana. (Psw)






