Tuntut Hentikan Kriminalisasi, Petani Dayunan Unjuk Rasa di Polda Jateng

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kabupaten Kendal, menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Kota Semarang, Senin (3/8/2026) siang.
Aksi ini digelar untuk mendesak Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan proses penyidikan dan dugaan kriminalisasi terhadap dua orang petani Dayunan, yakni Trisminah dan Ropi’i.
Kedatangan massa di Polda Jateng bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Kepala Desa Pesaren, Ngahadi, yang dipanggil penyidik kepolisian sebagai saksi terkait laporan sengketa lahan tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa membawa simbolis ogoh-ogoh dari jerami sebagai bentuk perlawanan warga desa. “Ogoh-ogoh ini simbol keberanian petani. Kami tidak akan pernah berhenti berjuang sampai titik darah penghabisan dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ungkap perwakilan petani Dayunan, Trisminah.
Selain itu warga juga menampilkan aksi teatrikal dengan menampilkan sosok “Wewe Dayu” sebagai simbol perlawanan moral atas kriminalisasi yang mereka alami. Warga menegaskan akan terus bertahan dan mengawal kasus ini hingga proses hukum terhadap para petani dihentikan.
Trisminah mengaku heran lantaran kasus yang menimpa dirinya dan Ropi’i mendadak naik ke tahap penyidikan tanpa adanya proses klarifikasi awal dari pihak kepolisian.
“Kami belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan klarifikasi sama sekali, tetapi tiba-tiba statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Hari ini Pak Lurah yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya di sela-sela aksi.
Awal Mula Sengketa
Konflik agraria di Dusun Dayunan tersebut berakar dari program redistribusi lahan seluas kurang lebih 16 hektare pada dekade 1960-an. Lahan yang terbagi dalam 13 bidang ini secara turun-temurun dikelola oleh 76 keluarga (252 jiwa) untuk menanam cengkih, kopi, dan tembakau.
Benih sengketa mulai muncul pada tahun 1970. Oknum Kepala Desa Pesaren saat itu diduga menyerahkan atau menjual tanah garapan warga kepada PT Soekarli dengan dalih untuk kepentingan negara, yang kemudian dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh perusahaan.
Warga juga pernah menggugat PT Soekarli ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada 2014. Perjuangan ini membuahkan hasil saat majelis hakim PN Kendal memenangkan gugatan warga pada April 2015.
Namun, kemenangan tersebut tidak bertahan lama. PT Soekarli mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan di tingkat yang lebih tinggi tersebut membalikkan keadaan dan justru berpihak kepada perusahaan.
Ketegangan memuncak saat petugas PN Kendal berupaya melakukan pencocokan lahan (constatering) pada 21 Januari 2020, yang berujung aksi pemblokiran jalan oleh ratusan petani. Perlawanan berlanjut lewat aksi demonstrasi menolak rencana eksekusi tujuh bidang tanah pada 2 Juli 2025.
Eskalasi konflik semakin memanas ketika kuasa hukum PT Soekarli melaporkan Trisminah dan Ropi’i ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada 13 Oktober 2025 atas tuduhan penyerobotan lahan.
Tidak berhenti di situ, pelaporan kembali dilayangkan pada 3 Juni 2026 oleh pihak pelapor atas nama Wresti Mustika dengan tuduhan menyewakan dan memasuki lahan tanpa izin.
“SHM masih atas nama warga, letter C desa belum ada perubahan, dan BPN menegaskan belum ada peralihan hak apa pun. Ini jelas tanah warga yang kami olah untuk pertanian,” tegas Trisminah.
Ia juga membeberkan adanya intimidasi saat audiensi di Pendopo Kabupaten Kendal pada Desember 2025. Saat itu, warga sempat didesak untuk membeli kembali tanah bersertifikat yang sejatinya milik mereka sendiri.
Selain tekanan hukum, warga juga mengaku mengalami intimidasi psikologis di lapangan. Bahkan pihak perusahaan sempat mendirikan posko dan diduga mengerahkan oknum Ormas untuk menakut-nakuti petani agar meninggalkan lahan garapan mereka. (Psw)






