Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP Mangkrak 3 Tahun: Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Peneliti Kejati Jateng

SEMARANG, JAVAMEDIA.ID — Kasus dugaan penganiayaan dan perusakan stan pameran yang menimpa pemilik Nicco Decoration, Andi Sutanto, di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Kota Semarang pada 4 Agustus 2023 lalu berbuntut panjang. Setelah berkas perkara mandek hampir tiga tahun akibat pengembalian berkas (P-19) yang berulang kali dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tim kuasa hukum korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap oknum jaksa peneliti perkara tersebut.
Korban sekaligus pemilik Nicco Decoration, Andi Sutanto, menceritakan kembali kronologi singkat insiden yang menimpanya. Peristiwa itu bermula saat timnya sedang menuntaskan persiapan pengerjaan stan Box Barbie di kawasan PRPP Semarang pada pertengahan Agustus 2023. Namun, pengerjaan yang sudah mencapai sekitar 80 persen itu mendadak dirusak secara sepihak, disusul tindakan penganiayaan fisik yang membuat korban mengalami luka-luka hingga harus menjalani visum di RS Bhayangkara.
“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum sejak laporan resmi dibuat ke Polda Jateng pada 16 Agustus 2023. Namun, berkas P-19 yang terus bolak-balik hingga puluhan lembar tanpa kepastian status P-21 selama hampir tiga tahun ini jelas sangat merugikan kami yang sedang memperjuangkan keadilan,” ungkap Andi Sutanto kepada awak media.
Oki Wicaksono Nurindra, S.H., kuasa hukum Andi Sutanto, menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan bukan untuk menyerang institusi Kejaksaan secara keseluruhan, melainkan ditujukan khusus kepada oknum jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.
Oki menjelaskan, dua pimpinan Awan Group, yakni Albert dan Robert, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah atas insiden tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan/atau Pasal 406 KUHP, serta pasal penganiayaan.
Namun, penanganan perkara ini tertahan lantaran berkas berulang kali dikembalikan oleh Kejati Jateng dengan petunjuk yang dinilai berubah-ubah. Padahal, menurut Oki, konstruksi perkara terbilang sangat sederhana dan sudah didukung alat bukti yang kuat.
“Sedikit saya tambahkan. Pak Andi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap oknum jaksa peneliti perkara beliau yang sudah dilaporkan di Polda Jateng terkait penganiayaan dan perusakan barang,” terang Oki.





